— Pemerintah Kabupaten Bogor diminta untuk tidak menaikkan Pajak Air Tanah (PAT) secara drastis dan mendadak. Kebijakan kenaikan yang tiba-tiba sangat tinggi dinilai memberatkan, terutama karena PAT belum pernah mengalami penyesuaian signifikan sejak lama.

Machfud Sidik, yang pernah menjabat sebagai Dirjen Pajak di era Pemerintahan Gus Dur, menyatakan bahwa pengusaha tidak dapat disalahkan atas stagnasi kenaikan PAT di Kabupaten Bogor sejak tahun 2010. Ia menekankan bahwa kenaikan PAT, jika memang diperlukan, harus dilakukan secara bertahap. “Jadi, jangan langsung menaikkan dengan tarif yang terlalu tinggi yang membebani masyarakat dan pengusaha di sana,” ujar Machfud dalam keterangannya pada Jumat (17/7/2026).

Machfud menjelaskan bahwa Pemda tidak seharusnya mengakumulasikan penyesuaian pajak air tanah yang tidak naik selama puluhan tahun dalam satu kali kenaikan. “Akibatnya, kenaikan PAT itu diberlakukan tahun 2026 ini dengan melakukan penyesuaian dan tarifnya langsung melompat seperti yang terjadi sekarang. Itu seharusnya tidak dilakukan. Itu kan sama saja dengan tidak memperhatikan kemampuan bayar pengusaha dan permintaan relaksasi pembayaran pajak yang diajukan,” katanya.

Menurutnya, Pemda tidak memiliki alasan kuat untuk melakukan kenaikan mendadak. Ia menegaskan bahwa tidak menaikkan PAT selama bertahun-tahun bukanlah pembenaran untuk mengakumulasikan kenaikan tarif pajaknya sekaligus. “Jadi, tarif pajak itu tidak bisa dibebankan kepada pengusaha, apalagi dalam situasi ekonomi seperti saat ini. Itu namanya tidak membangun trust kepada masyarakat sebagai wajib pajak,” tandasnya.

Bagi pengusaha di Kabupaten Bogor yang merasa keberatan dengan kenaikan PAT, Machfud menyarankan untuk menyurati Pemda. Apabila tidak mendapatkan respons yang memuaskan, pengusaha berhak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. “Jadi, pengusaha berhak mengajukan keberatan mereka itu ke Pengadilan Pajak,” ungkapnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia Wilayah Bogor (Apindo Bogor) telah melayangkan surat keberatan kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto sebanyak dua kali terkait tingginya kenaikan PAT. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari Bupati.

Apindo Bogor berharap Pemkab Bogor dapat mengkaji ulang kenaikan PAT agar dilaksanakan secara bertahap, mengingat kondisi ekonomi industri saat ini yang sangat terbebani. Apindo mengusulkan skema insentif fiskal bertahap dari 2026 hingga 2030, dimulai dari 50 persen pada 2026, lalu menurun 10 persen setiap tahunnya hingga menjadi 10 persen pada 2030.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, membenarkan bahwa kenaikan tarif PAT di Kabupaten Bogor memang sudah lama tidak diberlakukan. Terakhir kali penyesuaian dilakukan pada tahun 2010, dengan penundaan kenaikan pada 2017, sebelum akhirnya dinaikkan pada 2026 ini. “Kami sudah melakukan penundaan kenaikan tarif PAT pada tahun 2017 lalu, dan baru menaikkan tarif PAT pada tahun 2026 ini,” katanya.

Menanggapi keberatan industri terkait persentase kenaikan PAT yang dianggap terlalu tinggi, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menyarankan agar aspirasi tersebut disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui dinas pendapatan daerah masing-masing. “Kalau masih ada keberatan terkait besarnya perhitungan PAT itu, silahkan mengajukan keberatan kepada bupatinya atau walikotanya dan ajak mereka untuk mendiskusikannya bersama-sama. Pemerintah daerahnya juga seharusnya mau untuk diajak berdiskusi. Namanya kan harus terbuka,” tukasnya.