Jurnal Indonesia — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menutup akses lebih dari 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026. Langkah itu diambil sebagai bagian dari percepatan pemberantasan perjudian daring yang dilaksanakan melalui patroli siber dan laporan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026). “Dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026, Komdigi telah melakukan takedown situs dan konten sebanyak 3,7 juta,” ujar Meutya.
Meutya juga menyebut keterlibatan publik melalui platform pelaporan finansial. Masyarakat dilaporkan aktif menggunakan layanan cekrekening.id untuk melaporkan rekening dan nomor yang mencurigakan.
Menurutnya, lebih dari 156 ribu rekening dilaporkan diduga digunakan untuk aktivitas judi online dan penipuan. Selain itu, Komdigi menerima sekitar 85.500 laporan nomor telepon seluler yang diduga dipakai untuk praktik scamming.
Meski pemblokiran situs dilakukan masif, Meutya mengingatkan langkah itu belum cukup menghentikan praktik judi online. Ia menilai pelaku masih dapat cepat membuat situs baru jika ekosistem pendukungnya tetap berjalan.
Untuk menutup seluruh rantai aktivitas, pemerintah memperkuat kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta industri keuangan. Dalam forum yang sama, Komdigi, OJK, dan perbankan mengumumkan deklarasi bersama untuk mempersempit ruang gerak, konten, nomor, hingga rekening yang berkaitan dengan judi online.
“Percepatan pemberantasan judi online harus terus digalakkan dengan sinergi dan soliditas,” kata Meutya.
Simak Video “Video PPATK Ungkap RI Mampu Tekan Transaksi Judol di 2025 Kurang dari Rp 300 T”
Ikuti Jurnal Indonesia
