— JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) gencar memperketat implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Tiga pekan setelah kebijakan ini berlaku, seluruh operator seluler diminta untuk memastikan setiap gerai, mitra penjualan, hingga kanal digital mematuhi aturan registrasi yang ditetapkan.

Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya praktik registrasi yang tidak sesuai ketentuan di berbagai titik layanan. Oleh karena itu, operator telekomunikasi diwajibkan memperkuat pengawasan hingga ke tingkat mitra distribusi guna mencegah penyalahgunaan nomor seluler.

Penegasan ini disampaikan Menteri Kominfo, Meutya Hafid, saat penandatanganan Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik. Acara ini dihadiri oleh seluruh direktur utama operator seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

“Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan sudah berlaku di tingkat pusat, tetapi di lapangan masih ada celah,” ujar Meutya.

Meutya menegaskan bahwa tidak boleh ada perbedaan standar keamanan dalam proses registrasi, baik itu di kota besar maupun daerah, kanal digital maupun fisik, serta antaroperator seluler.

Penguatan implementasi registrasi biometrik dinilai sebagai langkah krusial untuk menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital.

“Kebijakan registrasi biometrik ini hadir sebagai solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital. Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas,” ungkapnya.

Pemerintah memandang urgensi kebijakan ini semakin meningkat seiring dengan tingginya angka kejahatan digital. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan nilai transaksi judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun.

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat berbagai modus penipuan mencapai Rp9,1 triliun. Angka ini berdasarkan lebih dari 432 ribu laporan yang diterima sejak November 2024 hingga awal 2026.

Di sisi lain, hingga 16 Juli 2026, Kominfo telah menerima lebih dari 30 ribu pengaduan terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai tindak kejahatan digital, seperti penipuan dan pemerasan.

Meutya menjelaskan bahwa verifikasi biometrik akan memastikan setiap nomor seluler terhubung langsung dengan identitas pemiliknya, sehingga ruang penyalahgunaan identitas akan semakin menyempit.

“Tujuannya agar setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat semakin terlindungi,” katanya.

Hingga kini, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), registrasi SIM berbasis biometrik telah diterapkan kepada lebih dari 10,03 juta pelanggan. Pemerintah menargetkan mekanisme ini nantinya akan mencakup seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.

Untuk mencapai target tersebut, seluruh operator seluler berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap jaringan distribusi, meningkatkan kepatuhan mitra penjualan, serta memastikan setiap proses registrasi biometrik dilakukan sesuai standar di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami mengapresiasi komitmen seluruh operator. Namun komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan yang nyata di lapangan. Masyarakat harus mendapat jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Meutya.