— Jakarta – XLSmart menyatakan masih menunggu ketentuan pelaksana dari pemerintah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait perlindungan hak pelanggan atas sisa kuota internet. Operator seluler ini memastikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebelum menerapkan kebijakan lebih lanjut.

Group Head Corporate Communications & Sustainability XLSMART, Reza Zahid Mirza, mengatakan perusahaan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa perseroan akan terus mengikuti perkembangan ketentuan pelaksana yang diterbitkan oleh pemerintah serta berkoordinasi dengan Komdigi dan ATSI guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan implementasi yang selaras di industri.

Meskipun demikian, Reza memastikan putusan tersebut belum memengaruhi operasional perusahaan. Seluruh layanan telekomunikasi XLSmart tetap berjalan normal dan pelanggan masih dapat menikmati produk yang tersedia saat ini. “Saat ini, operasional maupun layanan XLSmart tetap berjalan sebagaimana mestinya. XLSmart akan terus menghadirkan pilihan produk dan layanan yang transparan serta berorientasi pada kebutuhan pelanggan, dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila terdapat ketentuan pelaksana yang relevan,” tuturnya.

Reza menambahkan, operator seluler berkomitmen menjaga transparansi informasi kepada pelanggan sekaligus memastikan setiap penyesuaian layanan nantinya mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah agar implementasinya berjalan seragam di seluruh industri telekomunikasi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penyelenggaraan layanan telekomunikasi yang diajukan dua pelanggan layanan seluler. Dalam putusannya, MK menegaskan perlunya perlindungan terhadap hak pelanggan atas sisa kuota internet yang telah dibeli sehingga tidak merugikan konsumen.

Putusan tersebut tidak serta-merta mengubah mekanisme layanan paket data yang berlaku saat ini. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital masih akan menyusun aturan pelaksana sebagai pedoman bagi operator seluler dalam mengimplementasikan putusan MK secara teknis. Sejumlah operator telekomunikasi, termasuk XLSmart, Telkomsel, dan Indosat Ooredoo Hutchison, telah menyatakan menghormati putusan tersebut dan menunggu ketentuan teknis dari Komdigi sebelum melakukan penyesuaian terhadap produk maupun layanan paket data yang mereka tawarkan.

Terkait putusan MK tersebut, Komdigi akan mengkaji hasil putusan secara komprehensif. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku. “Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya Hafid.