Jurnal Indonesia — JAKARTA – Pinjaman online (pinjol) kian diminati oleh masyarakat Indonesia. Sebagian besar pengguna memanfaatkannya untuk kebutuhan krusial seperti modal usaha dan biaya pendidikan anak.
Salah satu perusahaan teknologi finansial, Julo, melaporkan telah menyalurkan pinjaman senilai lebih dari Rp 28 triliun kepada 3,3 juta penggunanya di seluruh Indonesia. Dari total tersebut, sekitar Rp 6,3 triliun dialokasikan untuk modal usaha dan Rp 1,89 triliun untuk keperluan pendidikan.
Selain dua pos utama tersebut, dana pinjaman online juga banyak digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup. Kategori penggunaannya mencakup kesehatan, renovasi rumah, hingga kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Sebagai penyelenggara fintech lending yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Julo menekankan komitmennya untuk memprioritaskan kepentingan pengguna dengan tetap berpegang pada regulasi. Perusahaan menganggap kepatuhan terhadap regulasi sebagai fondasi utama dalam menyediakan layanan kredit digital yang bertanggung jawab.
“Di Julo, risk-based pricing menjadi fondasi untuk memperluas akses kredit kepada jutaan masyarakat Indonesia secara bertanggung jawab. Sistem penilaian risiko mandiri inilah yang memungkinkan kami menekan rentang biaya hingga mulai dari 0,1% per hari, jauh di bawah batas atas regulasi, sehingga secara harga kami kompetitif dengan platform lain dan pada saat yang bersamaan nasabah mendapatkan fasilitas yang adil,” ujar Harri Suhendra, Presiden Direktur Julo.
Tren Pinjaman Online Terus Meningkat
Hingga Maret 2026, total outstanding pembiayaan pinjaman online tercatat menembus Rp 101,3 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 26,25% dibandingkan tahun sebelumnya.
Meskipun tren pinjaman online meningkat, pemahaman masyarakat mengenai fintech masih tergolong rendah. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang diselenggarakan oleh OJK dan Badan Pusat Statistik (BPS), indeks literasi fintech lending hanya mencapai 24,9%.
Angka ini masih jauh tertinggal dibandingkan tingkat literasi keuangan nasional yang berada di angka 66,46%, dan sektor perbankan yang mencapai 65,50%.
Ciri-ciri Fintech Ilegal yang Wajib Dihindari
Mengingat rendahnya literasi fintech, penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri fintech ilegal yang berpotensi membahayakan:
- Fintech ilegal tidak memiliki legalitas, artinya tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK.
- Mereka menawarkan bunga, denda, dan biaya yang sangat tinggi dengan skema penagihan yang tidak jelas.
- Proses penagihan seringkali dilakukan dengan cara yang tidak etis, kasar, dan penuh ancaman.
- Fintech ilegal berpotensi mengakses data pribadi konsumen secara ilegal, termasuk kontak, kamera, dan mikrofon.
- Tidak menyediakan layanan pengaduan yang jelas bagi penggunanya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.