Jurnal Indonesia — Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membeberkan daftar rekening bank dan dompet digital yang paling banyak diajukan untuk penindakan karena diduga dimanfaatkan dalam transaksi judi online.
Data itu diserahkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sebagai bahan tindak lanjut bersama dalam forum OJK Banking Forum.
Meutya menyatakan pengungkapan data tersebut bagian dari upaya pemerintah memperkuat pemberantasan judi online dengan menyasar aliran dana para pelaku.
Daftar Rekening Bank
Dalam catatan Komdigi, sektor perbankan mencatat sejumlah rekening paling banyak diajukan kepada OJK. BCA tercatat memiliki lebih dari 7.000 rekening. Di urutan berikutnya adalah BSI sebanyak 6.810 rekening, BRI 6.400 rekening, BNI 6.100 rekening, Mandiri 4.649 rekening, serta CIMB Niaga 1.363 rekening.
Daftar Dompet Digital
Untuk layanan dompet digital, DANA menjadi platform dengan jumlah pengajuan terbanyak, yaitu lebih dari 2.900 akun. Selanjutnya LinkAja sekitar 1.800 akun, OVO sebanyak 1.097 akun, disusul GoPay dan DOKU.
Meutya menegaskan bahwa data ini bukan berarti bank maupun penyelenggara dompet digital tersebut terlibat dalam praktik judi online, melainkan menunjukkan jumlah rekening atau akun yang diajukan pemerintah untuk ditindaklanjuti karena diduga digunakan oleh pelaku.
“Ini menjadi catatan PR kita masing-masing. Yang paling utama adalah mengetahui dulu posisi kita untuk kemudian bisa melakukan perlawanan yang lebih baik. Kalau kita tidak mengakui bahwa perusahaan-perusahaan kita dipakai, tentu nanti mengatasinya akan lebih sulit,” ujar Meutya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia juga mengingatkan agar bank yang tidak masuk dalam daftar tersebut tidak lantas merasa terbebas dari risiko penyalahgunaan. Menurutnya, pelaku judi online sangat cepat berpindah rekening maupun platform pembayaran untuk menghindari deteksi aparat.
“Modusnya berpindah-pindah dengan sangat cepat. Situs berpindah-pindah dengan sangat cepat, rekening atau transaksi juga berpindah-pindah dengan sangat cepat,” katanya.
Komdigi mendorong industri perbankan memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi mencurigakan. Langkah serupa juga diharapkan dilakukan oleh penyelenggara sistem pembayaran digital agar akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal dapat dideteksi lebih dini.
Lebih lanjut Meutya mengungkapkan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs, tetapi juga harus memutus aliran dana yang menjadi penopang utama operasional para pelaku melalui kolaborasi antara Komdigi, OJK, BI, perbankan, dan penyelenggara layanan pembayaran digital.
“Percepatan pemberantasan judi online harus terus digalakkan dengan sinergi dan soliditas,” pungkasnya.
Simak Video “Video PPATK Ungkap RI Mampu Tekan Transaksi Judol di 2025 Kurang dari Rp 300 T”
Ikuti Jurnal Indonesia
