Jurnal Indonesia — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa penerapan registrasi kartu SIM (SIM card) menggunakan data biometrik wajah yang telah berjalan selama tiga pekan tidak memberikan dampak negatif terhadap penjualan kartu perdana seluler.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa penjualan kartu perdana tetap stabil dengan angka harian berkisar antara 250.000 hingga 300.000 kartu. Angka ini dianggap masih baik meskipun sejak 1 Juli 2026, seluruh pelanggan baru diwajibkan melakukan registrasi dengan verifikasi biometrik wajah.
“Kurang lebih sama seperti sebelum full biometrik. Memang tidak bisa dibandingkan dengan zaman burning-burning kartu, tapi dengan angka segini masih cukup baik,” ujar Edwin di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Registrasi SIM card berbasis biometrik ini merupakan pengembangan dari mekanisme sebelumnya yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Kebijakan ini secara spesifik berlaku untuk pelanggan baru, sementara pelanggan lama tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang.
Meskipun implementasi berjalan, Komdigi mendapati sejumlah pelanggaran pada masa awal penerapan. Salah satu praktik yang ditemukan adalah penjual yang mengaktifkan kartu SIM terlebih dahulu menggunakan data biometrik mereka sendiri sebelum menjualnya kepada pelanggan. Setelah kartu berpindah tangan, registrasi kemudian dibatalkan (unregister), sehingga nomor tersebut tidak lagi tercatat atas nama pengguna sebenarnya.
Edwin mengaku telah melakukan pemantauan langsung di lapangan untuk mengamati pelaksanaan registrasi biometrik di berbagai daerah. Hasil pemantauan tersebut juga menunjukkan masih adanya celah dalam registrasi melalui mekanisme lama.
“Apa yang terjadi, di hari kedua ketika efektif full registrasi biometrik, secara website dan sistem sudah ditutup, tapi masih jebol registrasi melalui sistem SMS ke 4444. Tidak ada satu pun operator seluler yang berhasil mengeliminasi NIK dan KK. Maka, saya kirim ‘surat cinta’ kepada operator seluler bahwa ini bukan yang bisa ditawar lagi dan harus segera menutup semua celah,” katanya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komdigi meminta seluruh operator seluler untuk segera menutup semua jalur registrasi yang masih memungkinkan penggunaan mekanisme NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik.
Dalam kesempatan yang sama, Komdigi bersama operator seluler utama, yaitu Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XL Axiata, mendeklarasikan komitmen bersama untuk mengimplementasikan registrasi pelanggan berbasis data biometrik secara penuh.
Deklarasi komitmen bersama ini disaksikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini. Dian menekankan bahwa registrasi pelanggan berbasis biometrik adalah langkah krusial untuk memperkuat fondasi ekosistem digital Indonesia agar lebih aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.
“Pemerintah, ATSI, dan seluruh operator telekomunikasi menegaskan komitmen tersebut melalui langkah nyata dalam implementasi registrasi pelanggan berbasis data biometrik. Jadi, kami sangat berkomitmen untuk melakukan registrasi biometrik ini,” ucapnya.
Penerapan registrasi biometrik ini merupakan bagian dari penguatan prinsip Know Your Customer (KYC) yang bertujuan untuk memastikan identitas pelanggan yang melakukan registrasi benar dan sah. Sesuai regulasi yang berlaku, data biometrik wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) saat verifikasi berlangsung.
Komdigi menegaskan bahwa data biometrik wajah tidak disimpan oleh operator seluler maupun kementerian itu sendiri. Data tersebut hanya berfungsi sebagai alat validasi untuk mencegah penyalahgunaan identitas dalam proses registrasi nomor seluler.
Ikuti Jurnal Indonesia
