— Jakarta – Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM prabayar diwajibkan menggunakan verifikasi biometrik wajah sebagai pengganti atau pengembangan dari registrasi yang sebelumnya hanya memakai NIK dan KK.

Pemerintah menilai kebijakan ini dapat memperkuat validasi identitas pelanggan dan menekan tindak kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon anonim, termasuk phishing, penipuan OTP, spam, dan social engineering.

Chairman CISSReC Pratama Persadha menilai secara konsep penggunaan biometrik wajah sudah tepat karena identitas berbasis biometrik lebih sulit dipalsukan dibandingkan sistem lama yang hanya mengandalkan NIK dan KK.

“Selama ini NIK dan KK banyak beredar akibat kebocoran data maupun praktik jual beli data ilegal. Dengan verifikasi wajah, penyalahgunaan identitas menjadi jauh lebih sulit karena harus ada kecocokan antara wajah pengguna dengan data kependudukan,” kata Pratama pada Jumat (26/6/2026).

Meski demikian, Pratama mengingatkan keberhasilan kebijakan ini tidak semata ditentukan kemampuan sistem mengenali wajah, tetapi juga oleh kemampuan menjaga keamanan data biometrik masyarakat.

Ia menyatakan data biometrik merupakan aset digital permanen yang tidak dapat diganti apabila mengalami kebocoran. “Kalau password bocor kita masih bisa menggantinya. Kalau nomor telepon bocor kita bisa membuat nomor baru. Tetapi wajah, sidik jari, maupun iris mata tidak bisa diganti sepanjang hidup. Karena itu perlindungan data biometrik harus jauh lebih ketat dibandingkan data pribadi biasa,” ujarnya.

Pratama menyarankan operator seluler tidak menyimpan foto wajah pelanggan dalam bentuk gambar mentah. Menurutnya, praktik yang lebih aman adalah mengubah hasil pemindaian menjadi template biometrik — representasi matematis yang hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas.

Selain itu, Pratama menggarisbawahi prinsip data minimization. Data yang tidak lagi diperlukan setelah proses verifikasi sebaiknya segera dihapus secara aman agar tidak menjadi sasaran kebocoran di kemudian hari.

Prinsip teknis lain yang disebutkan meliputi penggunaan enkripsi modern saat pengiriman data, penerapan zero trust architecture, pembatasan hak akses berdasarkan prinsip least privilege, serta audit keamanan secara berkala.

Pratama menyatakan apabila seluruh aspek keamanan tersebut diterapkan konsisten, registrasi SIM berbasis biometrik dapat menjadi instrumen efektif untuk mengurangi penyalahgunaan identitas dan berbagai bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon anonim.

“Biometrik bukan sekadar alat autentikasi, tetapi aset digital permanen yang harus dijaga sepanjang hidup pemiliknya,” pungkas Pratama.