— Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan membersihkan trotoar di sekitar kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Setiabudi. Penertiban ditujukan kepada pengungsi warga negara asing yang mendirikan tenda dan dianggap mengganggu ketertiban umum.

Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, mengatakan penertiban sebelumnya telah dilakukan, namun para pengungsi kembali menempati trotoar sehingga banyak warga mengeluh. Menurutnya, tindakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga kebersihan dan mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

Penanganan Dan Relokasi

Rizky menyatakan pendataan dan penertiban dilakukan sebagai langkah mencari solusi yang mengakomodir aspirasi para pengungsi. “Kami ingin permasalahan ini segera selesai dan tidak berlarut-larut agar kenyamanan dan keamanan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Linda, Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan UNHCR, menyambut upaya penertiban tersebut. Ia menegaskan para pengungsi memiliki hak asasi yang dilindungi hukum internasional, namun tetap wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Terlepas dari kewarganegaraan mereka, apabila terjadi pelanggaran hukum, aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas,” kata Linda. Ia menambahkan pihaknya masih berupaya mencari lokasi relokasi yang sesuai bagi 32 pengungsi yang saat ini tinggal di trotoar belakang kantor UNHCR.

Selama proses itu berlangsung, para pengungsi akan diberikan sosialisasi tentang kewajiban mematuhi aturan dan diminta menandatangani surat pernyataan bersama pihak imigrasi. Linda menyatakan tindakan tegas akan ditempuh jika pelanggaran kembali terjadi.

Koordinasi Administratif

Ruth Caroline, Kepala Seksi Register, Administrasi, dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, mengusulkan penentuan lokasi representatif untuk pelaksanaan proses administrasi dan mediasi. Menurutnya, langkah ini diperlukan agar para pengungsi tidak lagi mendirikan tenda di trotoar.

“Kami memohon dukungan pihak kecamatan untuk menentukan lokasi yang tepat untuk pelaksanaan berbagai proses administrasi dan mediasi terhadap para pengungsi,” ujarnya.

Ruth juga menyampaikan bahwa ketentuan mengenai penanganan pengungsi dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 saat ini sedang menjalani proses peninjauan kembali (judicial review) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia. Peninjauan tersebut dimaksudkan agar aturan lebih jelas sehingga tindakan di lapangan sesuai ketentuan perundang-undangan.