close

Pengacara Perceraian Di Jakarta Utara

Legal Keluarga adalah kantor pengacara perceraian jakarta utara yang mengurus perceraian di wilayah Jakarta Utara  seperti yang bertempat tinggal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Sunter, Kelapa Gading, Tanjung Priok, Penjaringan, Pluit, Ancol, Koja atau Cilincing.

Ada 2 (dua) pengadilan yang memutus dan mengurus gugatan perceraian di Jakarta Utara, adalah:

  1. Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memutus perceraian khusus untuk mereka yang beragama Kristen Protestan, Kalolik, Hindu, Budha dan Konghucu;
  2. Pengadilan Agama Jakarta Utara berwenang memutus perceraian untuk mereka beragama Islam.

Alasan perceraian yang perlu diperhatikan bila mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Jakarta Utara, yaitu:

  1. Bertengkar terus menerus sehingga hubungan tidak dapat diteruskan;
  2. Masalah Ekonomi keluarga / Suami tidak mampu membiayai biaya kebutuhan sehari-hari atau nafkah untuk isteri dan anak;
  3. Pasangan berselingkuh;
  4. Pasangan berpoligami;
  5. Melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga);
  6. Pasangan sering berjudi atau menjadi pemabok;
  7. Pasangan sedang di penjara karena melakukan tindak pidana;
  8. Tidak memiliki keturuan;
  9. Pasangan tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  10. Pasangan meninggalkan rumah tidak ada kabar;
  11. Pasangan pindah agama.

Ketika mengajukan gugatan tidak harus didalmpingi oleh pengacara. Namun dalam prakteknya, banyak pasangan  memakai jasa pengacara perceraian di Jakarta utara dengan alasan ingin tidak repot mengurus cerai.

Biaya jasa pengacara perceraian jakarta utara sangatlah bebebeda-beda karena dapat mencapai 20 juta rupiah.

Terdapat beberapa kelebihan bila memakai jasa kantor pengacara mengurus perceraian di pengadilan jakarta utara, yaitu:

  1. Pembuatan gugatan cerai akan dibuat oleh pengacara;
  2. Pengacara membantu mendaftarkan gugatan cerai anda ke pengadilan;
  3. Pengacara dapat mewakili anda pada setiap persidangan di pengadilan, kecuali pengadilan meminta langsung pihak yang mengajukan gugatan cerai hadir sendiri ke pengadilan dengan tetap dapat di dampingi pengacara;
  4. Pengacara membantu menyusunkan dokumen (bukti -bukti)yang akan anda ajukan ke pengadilan;
  5. Pengacara membantu anda mengambil putusan dan akta cerai apabila gugatan cerai nantinya diputus oleh pengadilan.

Tinggalkan komentar