— PLN menyatakan telah melakukan penertiban terhadap sebuah rumah toko (ruko) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, setelah menerima laporan warga dan perangkat lingkungan yang menemukan kondisi mencurigakan.

Penertiban dilakukan oleh Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tambun melalui kegiatan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL). Temuan awal kemudian ditindaklanjuti oleh petugas yang bertugas di sekitar lokasi.

Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat, Darry Giovanno, menyampaikan penertiban itu berlangsung pada Selasa (30/6). Pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya instalasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan aset kripto.

“Dalam pemeriksaan, petugas menemukan instalasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan aset kripto dengan sambungan listrik ilegal yang terhubung langsung ke jaringan listrik PLN tanpa melalui kWh meter,” ujar Darry Giovanno, Jumat (3/7/2026).

Darry menambahkan fokus tindakan PLN adalah penanganan pelanggaran ketenagalistrikan. Dari pemeriksaan, ruko tersebut diduga menggunakan daya hingga 33 ribu volt ampere (VA).

“Perihal sanksi, tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan P2TL ya,” kata Darry.

Menurutnya, penanganan terkait dugaan aktivitas penambangan aset kripto maupun dugaan pelanggaran lain menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

PLN juga menegaskan komitmen menjaga keandalan pasokan listrik dan mengimbau masyarakat menggunakan tenaga listrik secara legal. Masyarakat diimbau melaporkan dugaan penyalahgunaan listrik melalui aplikasi PLN Mobile atau contact center PLN 123.

Polisi Usut Kasus

Polisi menyatakan tengah menyelidiki ruko yang dibongkar dan dinarasikan sebagai lokasi server tambang Bitcoin ilegal. Rekaman video yang beredar memperlihatkan proses pembongkaran bangunan yang berdiri di atas trotoar Tambun Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Levian mengatakan penyelidikan masih berjalan. “Sedang didalami ya,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (2/7).

Dalam video, terlihat sejumlah peralatan kelistrikan dan beberapa MCB yang kondisinya masih tersambung listrik. Narasi video menyebut suhu ruangan di dalam ruko panas dan aktivitas tersebut menggunakan daya secara ilegal atau “nyolong” listrik sebesar 33 ribu VA.