— Mesuji, Lampung — Pelaku pembunuhan seekor tapir di Kabupaten Mesuji kini menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun hingga paling lama 15 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menyatakan para pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Yuni kepada wartawan, Jumat (3/7).

Imbauan Kepada Masyarakat

Yuni mengatakan peristiwa ini menjadi pengingat agar warga tidak memburu atau melukai satwa dilindungi yang muncul di permukiman atau di jalan raya.

Ia menegaskan langkah yang tepat saat menemukan hewan dilindungi adalah segera melapor kepada aparat keamanan atau petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Jangan diburu atau disakiti. Segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dilakukan sesuai prosedur dan keselamatan semua pihak tetap terjaga,”