Jurnal Indonesia — Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam keras aksi pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang pria berinisial KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali. KD diduga melakukan pencurian ayam sebelum akhirnya menjadi korban main hakim sendiri.
Koordinator KemenHAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, menyatakan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan dapat menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban, terutama anak-anaknya. “Kami turut berdukacita atas peristiwa ini,” ujar Dalem dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Dalem menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga mendorong agar anak dan keluarga KD mendapatkan pendampingan serta perlindungan optimal dari negara, baik dari aspek psikologis maupun pemenuhan hak-hak mereka.
Di sisi lain, KemenHAM juga mendesak agar proses hukum terhadap pelaku pengeroyokan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
KemenHAM Wilayah Kerja Bali akan segera memantau situasi di lapangan dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta mendorong penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan menghormati hak setiap individu.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.