Jurnal Indonesia — Petugas gabungan membongkar sebuah ruko di Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, setelah ditemukan indikasi pemakaian listrik tidak sesuai ketentuan. Lokasi itu disebut sebagai tempat kegiatan tambang bitcoin ilegal.
Rekaman video yang beredar menunjukkan kondisi di dalam ruko berupa sejumlah peralatan kelistrikan dan beberapa MCB yang masih tersambung ke aliran listrik. Suhu ruangan di dalam ruko dikabarkan terasa panas.
Temuan PLN dan Tindakan Awal
Berdasarkan pengecekan petugas PLN, ruko diduga menggunakan daya sebesar 33.000 Volt Ampere dan terhubung melalui sambungan listrik ilegal atau “nyolong”. Petugas catat meter PLN awalnya mencurigai adanya pemakaian listrik yang tidak sesuai ketentuan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota Polri, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Penanganan Polri dan Pengamanan Barang Bukti
Pada Selasa, 30 Juni 2026, personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi mengamankan dan mengawal kegiatan pemeriksaan oleh petugas P2TL PLN ULP Tambun. Pihak PLN kemudian memutus aliran listrik ke ruko tersebut.
Sejumlah kabel dan peralatan yang ditemukan di lokasi diamankan dan dibawa ke Kantor PLN ULP Tambun sebagai barang bukti.
Kesimpulan Sementara
PLN telah melaporkan temuan ini ke Polres Metro Bekasi, namun polisi menyatakan belum dapat memastikan apakah aktivitas di ruko tersebut benar merupakan kegiatan tambang bitcoin.
“Belum diketahui apa temuan tersebut,” kata Kombes Budi Hermanto, menutup keterangannya terkait pemeriksaan awal.
Ikuti Jurnal Indonesia
