— Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Moch Mahrus (MM), tersangka dugaan suap terkait pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Mahrus diduga memberikan uang, emas, dan membiayai pendirian usaha SPBE kepada pimpinan DPRD Jatim yang juga tersangka, Anwar Sadad.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Mahrus diduga memberikan total Rp 1,5 miliar, sekitar 1 kilogram emas, melunasi satu unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada Anwar Sadad melalui perantara Bagus Wahyudiono. Pemberian tersebut diduga bertujuan agar Mahrus mendapatkan alokasi dana hibah pokmas sebesar Rp 83,4 miliar.

Moch Mahrus diketahui merupakan pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Kavling C1 Kuningan, Jakarta, selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, Mahrus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat penahanan, Mahrus terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dan tangannya terborgol saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.25 WIB.

Sebelumnya, pada Rabu (22/7), KPK telah menahan tiga tersangka baru yang merupakan pihak pemberi dalam perkara ini. Ketiganya adalah Achmad Yahya M (AY) selaku pihak swasta, M Fathullah (MF) selaku pihak swasta, dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Hingga kini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.