Jurnal Indonesia — Polres Pekalongan Kota menyatakan hasil tes DNA memperlihatkan bayi yang dilahirkan seorang santriwati korban dugaan pemerkosaan di padepokan Buaran, Pekalongan, bukan anak biologis tersangka berinisial AH.
Kasat Reskrim AKP Setyanto mengatakan sampel DNA tersangka, korban, dan bayi telah diperiksa di Puslabfor Polri, dan dari pemeriksaan tersebut anak itu tidak memiliki hubungan biologis dengan AH.
“Kami jelaskan terkait dengan perkembangan penanganan perkara di Padepokan Padang Ati, yang mana kami telah melakukan pemeriksaan tes DNA terhadap tersangka atas nama AH, kemudian (korban) sebagai ibu yang melahirkan dari anak tersebut. Ketiga tes sampel dari tes DNA ini kami kirim ke Labfor, Puslabfor, Puslabfor Polri. Kemudian, hasil dari pemeriksaan bahwa anak tersebut bukan merupakan hubungan biologis antara AH dengan (korban),” ujar Setyanto.
Meski demikian, polisi menegaskan hasil DNA tidak menghentikan penyidikan. Penanganan tetap diarahkan pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban selama berada di padepokan.
“Kami tidak berorientasi kepada hasil tes DNA, namun kepada perbuatan yang dilakukan tersangka, baik dugaan pelecehan seksual maupun persetubuhan terhadap korban. Untuk sementara kami menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),”
Pengakuan Korban
Dalam pemeriksaan, korban mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan orang lain, namun identitas pria tersebut belum diungkap pihak kepolisian.
Setyanto menyebut pengakuan korban menyatakan perbuatan terjadi sekitar Maret–April 2025, setelah Lebaran. Dari keterangan itu, korban menyebut sempat mengalami persetubuhan dengan seseorang di padepokan yang diduga adalah AH berdasarkan ciri-ciri seperti suara batuk pelaku.
“Jadi, untuk hasil penyelidikan kami, pemeriksaan dari (korban), memang dia mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan dengan oleh orang lain, seseorang. Terjadi pada sekitar bulan Maret, April 2025, setelah Lebaran tahun 2025. Kemudian, setelah yang bersangkutan (korban) ini melakukan perbuatan dengan orang lain itu, dari pengakuan yang bersangkutan, dia memang pada saat di Padepokan Padang Ati itu, ada seseorang yang melakukan persetubuhan dengan (korban), yaitu dia (AH). Diketahui dari ciri-cirinya adalah dari batuk yang bersangkutan atau diduga adalah dari AH,”
“Menurut pengakuan dari (korban) ini, itu hampir seminggu sekali dilakukan perbuatan seperti itu. Dan perbuatan itu dilakukan pada tengah malam hari, dan posisi kamar tanpa ada penerangan lampu, sehingga dia hanya mengenali batuk daripada pelaku tersebut,”
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah korban menyatakan hamil padahal mengaku tidak pernah berhubungan badan dan sempat menyebut mengalami mimpi tertentu. AH, yang merupakan pimpinan pondok, ditangkap pada 27 Mei terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap beberapa santriwati.
Ikuti Jurnal Indonesia
