— Jakarta — Polresta Banyuwangi menegaskan penangkapan terhadap oknum kiai yang juga pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu dilakukan oleh penyidik kepolisian, bukan oleh kuasa hukum korban.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan kuasa hukum korban, Yakuza Maneges, berperan sebagai pendamping dan pengacara korban selama proses penanganan perkara.

Awal Penanganan Kasus

Menurut Lanang, perkara bermula dari laporan yang disampaikan korban kepada polisi. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan kuasa hukum korban sebelum bergerak ke lokasi.

“Yakuza melakukan pendampingan kepada korban dan juga merupakan kuasa hukum korban. Penangkapan bukan dilakukan oleh LSM,” kata Kompol Lanang.

Prosedur Penyelidikan

Lanang menjelaskan seluruh tahapan yang dilaksanakan merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum. Penyidik memastikan setiap tindakan diambil berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Saat ini terduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.