Jurnal Indonesia — Seorang kakek di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditahan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap cucunya yang berusia 4 tahun. Peristiwa ini terungkap setelah penyelidikan oleh aparat setempat.
Korban dilaporkan mulai tinggal bersama kakeknya pada Januari 2026 atas titipan ibu kandung. Rencana awal penitipan hanya dua bulan, namun hingga Juni anak tersebut belum dijemput kembali oleh orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mengatakan pihak kepolisian menangkap pelaku dan menemukan indikasi faktor tekanan ekonomi ikut memicu tindakan kekerasan.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan. Korban mulai tinggal bersama terlapor sejak Januari 2026. Rencananya hanya dua bulan, tetapi hingga Juni belum dijemput kembali. Selama itu pula biaya kebutuhan hidup korban disebut tidak pernah dikirimkan,” ujar Danny.
Menurut penyelidikan, kakek yang bekerja sebagai buruh panen harus menanggung kebutuhan istri dan dua anaknya. Selain masalah ekonomi, perilaku anak yang kerap buang air kecil dan besar sembarangan disebut sering memancing kemarahan pelaku.
Polisi mencatat beberapa tindakan kekerasan yang diduga dilakukan kakek terhadap korban, antara lain mencubit, memukul menggunakan selang air dan sapu bergagang besi, menarik alat kelamin anak, serta menyundut tubuh korban dengan rokok.
Ikuti Jurnal Indonesia
