Jurnal Indonesia — Seorang pria di Taizhou, provinsi Zhejiang, dijatuhi hukuman penjara setelah pihak berwenang menemukan ratusan ular piton hidup yang dipelihara di dalam apartemennya.
Kasus bermula Maret 2024 ketika seorang warga lansia melaporkan menemukan seekor ular besar di kaki gunung setempat. Penyelidik mencurigai ular tersebut bukan hewan liar setempat karena aktivitas ular liar biasanya tak aktif pada bulan itu.
Pemeriksaan Listrik dan Bukti Penjualan
Polisi berkonsultasi dengan peternak reptil yang menyatakan piton membutuhkan suhu hangat dan kelembapan konsisten, sehingga pemeliharaan massal memerlukan daya listrik besar. Petugas kemudian menelusuri catatan konsumsi listrik di daerah tersebut untuk menemukan peternakan yang menyediakan kondisi seperti itu.
Penyelidikan mengarah ke seorang pria bermarga Guo yang tinggal sendiri. Pihak berwenang juga memantau pria lain bermarga Di, yang kerap mengunjungi apartemen itu dan terlihat mengambil paket berisi tikus putih—benda yang dilaporkan dijual secara online untuk pakan reptil.
Penggerebekan dan Temuan di Apartemen
Saat menggeledah apartemen milik Guo, polisi menemukan dua kamar tidur dan ruang tamu yang diubah menjadi kandang reptil, dengan banyak wadah plastik berisi ular. Semua perabot diletakkan di satu kamar tidur tersisa.
Dari unit itu petugas menyita 309 ekor piton yang kemudian dipindahkan ke kebun binatang setempat. Guo mengatakan ia mulai memelihara ular karena ketertarikan lama, bermula dari empat ekor piton yang dibelinya pada 2014.
Jaringan Penjualan dan Jumlah Hewan
Pihak berwenang melaporkan bahwa Guo dan Di telah menjual 80 ekor piton sebelum penangkapan. Seorang pria ketiga bermarga Deng juga ditangkap setelah petugas menemukan 47 ekor piton di rumahnya.
Secara keseluruhan, kasus ini melibatkan 436 ekor piton dengan nilai dilaporkan lebih dari 30 juta yuan. Pengadilan di Taizhou menjatuhkan hukuman penjara kepada ketiganya; rincian hukuman tidak diungkapkan.
Status Hukum Piton di China
Ular piton diklasifikasikan sebagai satwa dilindungi Tingkat Dua di China. Kegiatan membiakkan, mengangkut, membeli, atau menjual piton tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum.
Ikuti Jurnal Indonesia
