Jurnal Indonesia — Mesuji — Empat dari enam warga yang diduga terlibat dalam pembunuhan seekor tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung, ditangkap polisi. Dari lokasi penangkapan ditemukan sisa tulang dan potongan daging hewan dilindungi yang telah dimasak.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan daging tersebut dimasak oleh para pelaku dengan bumbu mirip rica-rica. Penangkapan berlangsung usai hewan itu terekam berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, pada Kamis pagi.
Imbauan Sebelumnya
Firdaus menyatakan pihak kepolisian sebelumnya telah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan atau membunuh satwa dilindungi setelah laporan kemunculan tapir di jalan raya.
“Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak dilakukan perburuan, apalagi membunuh hewan dilindungi,” ujar Firdaus.
Ancaman Sanksi
Para pelaku terancam dijerat Pasal 40a ayat 1 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan itu melarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, atau memperdagangkan satwa dilindungi.
“Untuk para pelaku masih dilakukan pemeriksaan,” tambah Firdaus.
Peristiwa Di Jalan Lintas
Sebelumnya seekor tapir menarik perhatian warga setelah terekam berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera, Register 45, Kabupaten Mesuji. Kasus ini kemudian memicu penelusuran hingga penangkapan terduga pelaku.
Ikuti Jurnal Indonesia
