Jurnal Indonesia — Seorang wanita berinisial HCTW (20) ditangkap polisi setelah diduga selama setahun menjual perhiasan berupa gelang yang ternyata bukan emas murni di sejumlah toko emas Tangerang Selatan.
Penangkapan terjadi di Pamulang pada 1 Juli 2026 setelah satu toko mengenali ciri-ciri pelaku dan mengonfirmasi ke toko yang melapor sebelumnya.
Awal Terungkap
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan aksi itu pertama kali terungkap ketika seorang penjaga toko di Ciputat melakukan peleburan terhadap gelang yang dibeli sehari sebelumnya.
“Dari hasil peleburan diketahui bahwa gelang tersebut tidak mengandung kadar emas sebagaimana yang diklaim, melainkan hanya dilapisi emas asli pada bagian paling luar, sehingga diduga merupakan emas palsu,”
Sebelumnya toko tersebut telah membayarkan uang sebesar Rp 26.250.000 kepada pelaku sesuai berat gelang yang mencapai 20 gram.
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah merasa dirugikan, pihak toko membuat laporan ke Polsek Ciputat Timur dan menyebarluaskan rekaman CCTV ke beberapa cabang, termasuk cabang di Pamulang.
Pada 1 Juli 2026, HCTW kembali mendatangi salah satu toko emas di Pamulang. Petugas toko yang melihat pelaku lantas mengonfirmasi ke toko di Ciputat, lalu mengamankan yang bersangkutan sebelum diserahkan ke Polsek Ciputat Timur.
“Pada saat dia datang beberapa hari yang lalu itu (1 Juli 2026) di Pamulang, ‘Loh, ini orang ini kok kayak yang, seperti ciri-ciri yang disampaikan sama toko emas Ciputat’. Ya kan. Di situlah langsung dikonfirmasi ke toko emas Ciputat, ‘ih, iya benar’. Nah, di situ baru diamankan orang ini. Pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Pamulang,”
Kompol Bambang menyatakan pelaku diserahkan kepada petugas Ciputat Timur mengingat lokasi tindak pidana awal berada di wilayah hukum tersebut.
Modus dan Jangkauan Aksi
Bambang menjelaskan pelaku kerap memanfaatkan kondisi toko yang ramai sehingga antrean verifikasi kadar emas panjang dan menjadi celah untuk beraksi.
Menurut pengakuan pelaku yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), HCTW diduga telah melakukan tindakan serupa di 20 toko emas di wilayah Tangerang Selatan, dengan setiap transaksi sekitar 20 gram.
“Berdasarkan pengakuan, ini baru pengakuan ini, belum kita cross-check langsung, hanya pengakuan secara verbal pada saat BAP. Yang bersangkutan ini sudah menjual, melakukan kegiatan ini di 20 toko emas di daerah Tangerang Selatan. (Setiap jual sekitar) 20-an gram,”
Kompol Bambang menambahkan tindakan itu dilakukan untuk memperoleh keuntungan. Saat ini HCTW dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk pemeriksaan intensif.
Ikuti Jurnal Indonesia
