— Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap seorang pengedar narkoba di sebuah rumah makan di Kecamatan Kemuning. Penindakan itu menghasilkan barang bukti ribuan butir pil ekstasi serta sabu.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Inhil yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Adam Effendi.

“Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah makan di Jalan Lintas Timur, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, pada Senin (29/6),” ujar AKBP Farouk Oktora.

Petugas kemudian menggeledah tas ransel hitam milik tersangka di hadapan dua orang warga. Dalam penggeledahan itu, ditemukan puluhan paket yang berisi narkotika.

Menurut keterangan polisi, barang bukti yang diamankan berupa 5.707 butir narkotika jenis ekstasi, 0,48 gram sabu, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 warna hijau, serta berbagai kemasan plastik yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Tersangka juga menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung narkoba.

Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar.

AKBP Farouk menegaskan Polres Inhil akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.