Jurnal Indonesia — Polres Metro Jakarta Pusat membuka ruang pengaduan bagi pihak yang merasa menjadi korban dalam kasus penyekapan di percetakan ‘Mau Print’ di Jakarta Pusat. Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan panggilan darurat 110 Polri dan desk Ketenagakerjaan di Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan fasilitas pelaporan itu disediakan setelah penyidik menemukan indikasi adanya dugaan penyekapan lain di lokasi percetakan.
“Kami memfasilitasi, membuka ruang pelaporan, pengaduan, melalui call center 110 kepolisian dan membuka juga pengaduan dalam hal ini di desk Ketenagakerjaan yang disediakan Polda Metro Jaya,” ujar Reynold dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).
Reynold menegaskan setiap pengaduan yang masuk akan dianalisis dan disesuaikan dengan fakta hukum sebagai bagian dari proses pembuktian secara objektif.
“Kami dari Polres Jakarta Pusat memberikan ruang seluas-luasnya setiap informasi yang menguatkan dalam proses penyidikan yang saat ini kami lakukan,” kata Reynold. “Tentu dalam hal ini kami akan menyesuaikan fakta hukum yang menjadi pembuktian secara objektif, itu akan mendukung penyidikan kami.”
Temuan Indikasi Peristiwa Serupa
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan pendalaman masih berlangsung setelah memperoleh informasi terkait kemungkinan terjadinya perbuatan serupa di lokasi yang sama.
“Dalam proses penyidikan, ditemukan satu informasi yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut juga pernah terjadi peristiwa hukum atau perbuatan yang sama,” kata Dirreskrimum Kombes Iman Imanuddin pada konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7).
Iman mengatakan tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami setiap informasi yang ada. Jika ditemukan bukti kuat, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana serupa akan dilanjutkan.
“Namun terhadap informasi ini kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti lainnya,” ujar Iman. “Sehingga apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain yang sama terhadap korban yang berbeda, tentunya penyidik juga akan melakukan upaya penyidikan secara maksimal.”
Penahanan Tujuh Tersangka
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen.
Ketujuh tersangka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
- Lima laki-laki dan dua perempuan, yakni CML dan II, ditahan untuk proses pemeriksaan.
- Nama-nama yang ditetapkan tersangka: AI, S, AYL, CML (ditahan sejak Sabtu, 27/6) serta MML, NHJ, dan II (ditahan sejak Minggu, 28/6).
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman serta/atau perampasan kemerdekaan orang dan pemaksaan serta/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan/atau Pasal 466 dan/atau Pasal 471 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ikuti Jurnal Indonesia
