Jurnal Indonesia — Polres Metro Jakarta Pusat menahan tujuh orang yang diduga terlibat dalam penyekapan karyawan sebuah percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah perkara itu ditangani oleh penyidik.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menyatakan ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres.
Identitas Tersangka dan Jadwal Penahanan
Reynold merinci ketujuh tersangka terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan. Rincian penahanan adalah:
- MML, ditahan pada Minggu (28/6)
- AI, ditahan pada Sabtu (27/6)
- S, ditahan pada Sabtu (27/6)
- AYL, ditahan pada Sabtu (27/6)
- NHJ, ditahan pada Minggu (28/6)
- CML, ditahan pada Sabtu (27/6)
- II, ditahan pada Minggu (28/6)
Pasal Yang Dikenakan dan Proses Penyidikan
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, perampasan kemerdekaan orang, pemaksaan, dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sampai saat ini penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli. “Dan kami akan terus melakukan pemeriksaan, khususnya kepada stakeholder terkait, maupun para saksi yang memang berkompeten untuk memberikan keterangan dan menguatkan fakta hukum dalam proses pemeriksaan ataupun penyidikan yang kami lakukan,” ujar Reynold.
Kombes Reynold menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan penyelidikan dan penyidikan secara ilmiah.
Visum dan Kronologi Singkat
Penyidik telah menerima hasil visum et repertum atas tiga korban, yakni Muhammad Jaelani, Tegar Saputra, dan Adit Saputra. Ketiga karyawan itu dilaporkan disekap selama 21 hari setelah dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp 250 juta.
Dalam keterangannya tercatat selama disekap ketiganya diborgol pada bagian kaki dan tidak diberi makan selama tiga hari.
Sementara itu, pihak percetakan melaporkan balik ketiga karyawan tersebut dengan tuduhan pencurian. Laporan terhadap ketiga karyawan itu diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (30/6), menurut keterangan Kasat Reskrim AKBP Roby Saputra.
Penyidikan masih dilanjutkan untuk melengkapi berkas dan mengungkap keterangan seluruh pihak yang terkait.
Ikuti Jurnal Indonesia
