Jurnal Indonesia — Polres Metro Jakarta Pusat melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus penyekapan tiga karyawan percetakan “Mau Print” di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Langkah ini diambil untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan hak restitusi sesuai ketentuan hukum.
Penetapan kerja sama tersebut diumumkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026). Ia menyatakan penyidik telah berkoordinasi dengan LPSK untuk pendampingan hak restitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Ayat 1 huruf d UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Definisi Hak Restitusi
Kombes Reynold menjelaskan bahwa hak restitusi merupakan hak korban tindak pidana untuk memperoleh ganti kerugian dari pelaku atau pihak ketiga atas penderitaan, kerugian materiil, maupun imateriil yang dialami.
Penegakan Hukum dan Pemulihan Korban
Menurut Kapolres, langkah koordinasi dengan LPSK merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga bermanfaat bagi pemulihan kondisi korban.
“Selanjutnya proses penyidikan yang dilakukan bukan hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, namun juga menghadirkan hukum yang bermanfaat bagi pemulihan kondisi korban baik secara fisik maupun psikis,”
Ia menambahkan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menggandeng Biro SDM Polda Metro Jaya, Biddokes Polda Metro Jaya, dan pemangku kepentingan terkait untuk penanganan yang komprehensif. Tim medis dari Biddokes turun langsung melakukan pemeriksaan dan pemberian obat kepada ketiga korban sebagai bagian dari upaya pemulihan fisik.
Perkembangan Penanganan Perkara
Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus penyekapan di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen. Semua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Ketujuh tersangka terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan, disebutkan sebagai AI, S, AYL, CML, MML, NHJ, dan II. Menurut keterangan resmi, CML dan II merupakan dua tersangka wanita. Penahanan untuk sebagian tersangka dilakukan pada Sabtu (27/6), sementara sisanya ditahan sejak Minggu (28/6).
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan/atau perampasan kemerdekaan orang serta pemaksaan dan/atau penganiayaan, merujuk pada Pasal 482 dan/atau Pasal 466 dan/atau Pasal 471 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ikuti Jurnal Indonesia
