Jurnal Indonesia — Polri menyatakan mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Mitra Badan Gizi (MBG).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan institusi itu menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen pada pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa kecualian.
“Polri mendukung dan melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Isir kepada wartawan, Kamis (2/6/2026).
Isir menegaskan sikap tegas Polri terhadap personel yang terlibat tindak pidana. Ia memastikan tidak ada impunitas bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran pidana, termasuk korupsi.
“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Status Tersangka Dan Kronologi Dugaan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus korupsi di BGN. LMI diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat pejabat di BGN dengan menginisiasi pembentukan perusahaan untuk pengadaan food tray atau yang disebut ompreng MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan LMI pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan kini berstatus Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN.
“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2026).
Modus Diduga Dilakukan
Syarief menerangkan praktik yang diduga dilakukan pada 2025, yaitu LMI meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan sebagai sarana penjualan alat food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” jelas Syarief.
Syarief mengatakan harga ompreng itu ditetapkan sendiri oleh LMI dan mencakup bagian untuk LMI agar memberikan persetujuan bagi para calon mitra.
“Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu,” jelas Syarief.
Pihak penyidik belum merinci besaran harga ompreng yang ditetapkan sepihak maupun keuntungan yang diterima LMI dari dugaan praktik tersebut.
Proses Penahanan Dan Pasal Yang Disangkakan
Saat ini LMI ditahan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penyidikan lanjutan.
Menurut Syarief, terhadap LMI disangkakan pelanggaran Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Syarief.
Ikuti Jurnal Indonesia
