Jurnal Indonesia — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi kemunculan lagi sejumlah warga negara asing (WNA) yang berkemah di trotoar belakang kantor UNHCR di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ia menegaskan bahwa penanganan pengungsi merupakan kewenangan pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah akan bertindak bila fasilitas publik digunakan secara tidak layak dan mengganggu kenyamanan warga.
“Yang pertama, untuk pengungsi ini adalah domainnya pemerintah pusat,” kata Pramono di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (4/7/2026).
Pramono menambahkan, “Tetapi, kalau kemudian mereka menggunakan fasilitas Pemerintah DKI Jakarta dengan tidak layak (proper), saya tidak segan-segan untuk menertibkan itu. Kami akan segera tertibkan.”
Keberadaan Tenda Kembali Muncul
Sejumlah WNA yang mengaku sebagai pengungsi kembali mendirikan tenda darurat di trotoar belakang kantor UNHCR di kawasan Setiabudi. Lokasi tersebut sempat beberapa kali ditertibkan karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, mengatakan penertiban sebelumnya telah dilakukan, namun pengungsi kembali datang sehingga memicu keluhan warga.
“Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum,” ujar Rizky.
Fokus Penertiban
Rizky menyatakan upaya penertiban difokuskan pada penegakan ketertiban umum, menjaga kebersihan, dan mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
Ia menjelaskan pendataan dan penertiban dilakukan sebagai upaya mencari solusi yang dapat mengakomodir aspirasi para pengungsi.
“Kami ingin permasalahan ini segera selesai dan tidak berlarut-larut agar kenyamanan dan keamanan masyarakat tetap terjaga,” kata Rizky.
Ikuti Jurnal Indonesia
