— PT HD Arjuna menegaskan lahan tempat berdirinya Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, merupakan aset perusahaan yang dimiliki secara sah. Perusahaan menyatakan kepemilikan tersebut berdasar tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masih berlaku.

Legal PT HD Arjuna, Helmi Suhardie, mengatakan sertifikat yang dimaksud diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan nomor SHGB 3523, 3524, dan 3525. Menurut Helmi, ketiga sertifikat itu belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan.

Asal Usul Perolehan Lahan

Helmi menyampaikan perusahaan memperoleh lahan tersebut melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008. “Bidang tanah beserta bangunan Club de Arjuna dan seluruh fasilitas yang berdiri di atasnya merupakan milik sah PT HD Arjuna,” kata Helmi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).

Ia menambahkan seluruh kegiatan usaha perusahaan dijalankan di atas lahan yang menurut perusahaan memiliki legalitas sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku. Hingga kini, menurut Helmi, tidak ada putusan pengadilan perdata yang mewajibkan PT HD Arjuna membayar ganti rugi kepada pihak manapun terkait sengketa lahan tersebut.

Keberatan Terhadap Klaim Pihak Lain

Helmi menolak klaim yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris dengan dasar Girik C351. Menurutnya, Girik C351 tidak memiliki dasar administrasi pertanahan yang memadai karena tidak tercatat dalam Buku Besar Tanah Kelurahan Kedoya Selatan.

“Pada buku administrasi kelurahan, nomor girik itu tercatat menggunakan tinta merah, berbeda dengan pencatatan girik lainnya yang menggunakan tinta hitam,” ujar Helmi.

Rangkaian Persidangan Terkait Dokumen

Perusahaan merujuk pada fakta yang terungkap dalam persidangan pidana, yakni Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 680/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt dan Nomor 681/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt, yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1778 K/Pid/2025 dan Nomor 1779 K/Pid/2025.

Helmi menyatakan dalam perkara tersebut, H. Sulardi selaku kuasa hukum pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan Achmad Mawardi selaku mantan Lurah Kedoya Selatan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang berkaitan dengan dokumen yang disengketakan. Namun majelis hakim melepas para terdakwa dari tuntutan dengan pertimbangan perkara masuk ranah perdata.

Dalam persidangan, mantan lurah disebut memberikan keterangan mengenai penerbitan surat yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Selain itu, terungkap perbedaan luas tanah yang dijadikan dasar klaim: awalnya sekitar 1.200 meter persegi, lalu berubah menjadi sekitar 20.000 meter persegi, menurut penuturan Helmi.

Majelis hakim juga menyorot ketidaksesuaian dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), termasuk prosedur transaksi jual beli dan proses pengukuran lahan yang menjadi dasar klaim.

Sikap Perusahaan dan Permintaan Kepada Publik

PT HD Arjuna menyatakan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada aparat penegak hukum dan mekanisme hukum yang berlaku. Perusahaan mengatakan tetap menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Untuk mendukung operasional, perusahaan menggunakan jasa outsourcing sipil untuk perawatan gedung dan mesin, pemeliharaan lapangan, kebersihan, serta pengamanan. Helmi membantah isu bahwa operasional Club de Arjuna mendapat perlindungan dari institusi mana pun.

“Perusahaan tidak menggunakan perlindungan dari institusi mana pun, termasuk TNI maupun Kopassus. Seluruh kegiatan operasional dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Helmi, seraya berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak mengambil tindakan sepihak yang mengganggu aktivitas usaha maupun menimbulkan keresahan masyarakat.