— PT HD Arjuna menyatakan lahan yang dipakai sebagai lokasi Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, merupakan aset perusahaan yang dimiliki secara sah. Kepemilikan ini didasarkan pada tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Ketiga sertifikat tersebut, menurut perusahaan, diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nomor SHGB 3523, 3524, dan 3525, dan hingga kini masih berlaku serta belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan.

Helmi Suhardie, Legal PT HD Arjuna, menyatakan perusahaan memperoleh lahan lewat transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008. “Bidang tanah beserta bangunan Club de Arjuna dan seluruh fasilitas yang berdiri diatasnya merupakan milik sah PT HD Arjuna,” ujar Helmi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).

Helmi menegaskan seluruh kegiatan usaha dilakukan di atas lahan yang memiliki legalitas sesuai ketentuan pertanahan. Ia menambahkan hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan perdata yang mewajibkan PT HD Arjuna membayar ganti rugi kepada pihak manapun atas sengketa lahan tersebut.

Gugatan Ahli Waris dan Bukti Administrasi

Perusahaan menilai klaim yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris dengan dasar Girik C351 tidak memiliki dasar administrasi pertanahan yang memadai. Helmi menyebut Girik C351 tidak tercatat dalam Buku Besar Tanah Kelurahan Kedoya Selatan.

“Pada buku administrasi kelurahan, nomor girik itu tercatat menggunakan tinta merah, berbeda dengan pencatatan girik lainnya yang menggunakan tinta hitam,” jelas Helmi.

Temuan Persidangan Pidana

PT HD Arjuna merujuk pada fakta yang terungkap dalam persidangan pidana, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 680/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt dan Nomor 681/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 1778 K/Pid/2025 dan Nomor 1779 K/Pid/2025.

Dalam perkara tersebut, disebutkan H. Sulardi selaku kuasa hukum pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan Achmad Mawardi selaku mantan Lurah Kedoya Selatan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang berkaitan dengan dokumen yang disengketakan. Namun majelis hakim melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum karena perkara dianggap ranah perdata.

Helmi mengatakan persidangan juga mengungkap keterangan mantan lurah mengenai penerbitan surat yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu terdapat perbedaan luas tanah dalam dokumen klaim: data awal tercatat sekitar 1.200 meter persegi, namun kemudian berubah menjadi sekitar 20.000 meter persegi.

Perusahaan menyebut majelis hakim menilai terdapat ketidaksesuaian dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), termasuk soal transaksi jual beli dan proses pengukuran lahan yang dijadikan dasar klaim.

Respons Perusahaan dan Permintaan Kepatuhan Hukum

Mengenai keberadaan pihak-pihak yang saat ini berada di lokasi dan mengaku sebagai ahli waris atau dikaitkan dengan oknum organisasi masyarakat, Helmi mengatakan perusahaan menyerahkan penyelesaian kepada aparat penegak hukum serta mekanisme hukum yang berlaku.

PT HD Arjuna menyatakan tetap menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Untuk mendukung operasional, perusahaan menggunakan jasa perusahaan outsourcing di bidang perawatan gedung dan mesin, pemeliharaan lapangan, kebersihan, serta pengamanan.

Helmi juga membantah isu yang menyebut operasional Club de Arjuna mendapat perlindungan dari institusi tertentu. “Perusahaan tidak menggunakan perlindungan dari institusi mana pun, termasuk TNI maupun Kopassus. Seluruh kegiatan operasional dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Perusahaan berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat mengganggu aktivitas usaha maupun menciptakan keresahan di masyarakat.