Jurnal Indonesia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui menerima amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby saat audiensi di kantor Kementerian. Dia menyatakan amplop itu segera dikembalikan melalui ajudannya.
Pernyataan itu disampaikan Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/7/2026) menyusul penangkapan dan penetapan Suhardiman sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan dugaan penerimaan suap.
Penjelasan Raja Juli
Raja Juli mengatakan audiensi dengan Bupati Kuansing berlangsung pada 2 Juni 2026 dan bersifat resmi serta terbuka. Menurutnya, pertemuan tercatat melalui surat resmi, publikasi di media sosial, daftar hadir, dan notulensi.
“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi,” ujar Raja Juli.
Saat pertemuan itu, Raja Juli menyebut Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang ditutup dengan map. Dia baru menyadari amplop tersebut setelah Bupati pergi dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,”
Raja Juli menjelaskan ajudannya baru dapat berangkat mengembalikan amplop pada Jumat, 12 Juni, setelah menerima surat jalan dari Sekjen Kementerian Kehutanan pada 11 Juni. Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan aparat di Riau untuk membantu proses penyerahan.
Menurut penuturan Raja Juli, amplop putih itu dikembalikan pada 12 Juni dan ada bukti tanda terima beserta foto. Ia menegaskan bukti itu menunjukkan penyerahan ke Bupati Suhardiman pada 12 Juni pukul 14.57.
“Jadi tanggal 12 (Juni), teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57,”
Status Kasus dan Sikap Menhut
Kasus ini terkait OTT yang menjerat Suhardiman setelah ia menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6). KPK mengumumkan Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Land Cruiser sehubungan dengan pemilihan Sekda, serta terdapat dugaan korupsi lain terkait penerimaan uang dalam pelepasan hutan produksi terbatas.
Raja Juli menyatakan bahwa kewenangan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan pemda Kuansing hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis. Dia menegaskan tidak mengeluarkan otorisasi pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
“Amplopnya sudah dikembalikan tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan di Kuantan Singingi,” kata Raja Juli, sambil menyatakan kesediaannya memberi keterangan bila diperlukan KPK.
Ikuti Jurnal Indonesia
