Jurnal Indonesia — Aturan registrasi SIM card berbasis biometrik yang mewajibkan pemindaian wajah pengguna resmi diberlakukan hari ini. Pelaksanaan di lapangan tampak sudah dijalankan oleh sejumlah gerai operator seluler di Jakarta.
Pengamatan di beberapa gerai operator seperti Indosat, Tri, Telkomsel, dan Smartfren di Mall Ambasador, Kuningan, menunjukkan staf dan pelanggan sudah menerapkan prosedur pendaftaran baru pada Rabu (1/7/2026).
Pelaksanaan di Gerai
Beberapa pelanggan yang datang membeli kartu perdana mengatakan tidak keberatan ketika diminta memindai wajah untuk pendaftaran. Proses pendaftaran berjalan lancar menurut keterangan petugas.
Nharen, Team Leader GraPARI Ambasador, menyatakan pihaknya telah menerima informasi dan sosialisasi mengenai registrasi SIM card biometrik. Ia menyebutkan bahwa customer service telah diberi arahan untuk membantu pelanggan melakukan registrasi menggunakan biometrik.
“Kita juga sudah menginformasikan ke teman-teman customer service untuk melakukan registrasi menggunakan biometrik agar dapat membantu pelanggan untuk melakukan registrasi dengan baik,”
Nharen menambahkan bahwa selama pendaftaran berlangsung pelanggan umumnya tidak keberatan karena sudah familiar dengan penggunaan registrasi wajah, termasuk pada layanan perbankan.
“Mereka tidak keberatan dengan registrasi menggunakan wajah, karena mungkin mereka sudah familiar terhadap registrasi wajah dan di perbankan juga sudah menggunakan registrasi wajah jadi pelanggan dapat melakukan registrasi dengan lancar,”
Ia menegaskan aturan ini hanya membebani pelanggan baru; pelanggan lama yang sudah terdaftar tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.
Dasar Kebijakan dan Proses Verifikasi
Ketentuan registrasi SIM card berbasis pengenalan wajah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Penerapan kebijakan ini dilatarbelakangi penilaian bahwa mekanisme registrasi berbasis NIK dan Kartu Keluarga sebelumnya belum cukup kuat, sebab identitas statis dinilai mudah disalahgunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.
Untuk mendukung pelaksanaan, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital melakukan uji coba bersama operator seluler sejak awal 2026. Hingga Juni 2026, sebanyak 2,4 juta pengguna tercatat telah mendaftar menggunakan data biometrik.
Proses registrasi biometrik dimaksudkan untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Komdigi menyatakan data pengguna aman karena data biometrik disimpan dan diverifikasi oleh Dukcapil, bukan oleh operator seluler. Operator hanya mengenkripsi data wajah dan mengirimkannya kepada Dukcapil untuk verifikasi.
Ikuti Jurnal Indonesia
