Jurnal Indonesia — Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyayangkan peristiwa tewasnya seorang pria berinisial KD di Tabanan, Bali, yang dikeroyok massa setelah dituduh mencuri ayam. Moeldoko menegaskan bahwa penghilangan nyawa di luar proses hukum tidak dapat dibenarkan.
“Tidak ada satu pun tindakan yang dapat membenarkan penghilangan nyawa di luar proses hukum. Negara hukum hanya dapat berdiri kokoh apabila setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2026).
Ia menambahkan, dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak serta-merta menghilangkan haknya untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Tindakan main hakim sendiri, menurutnya, justru merupakan pelanggaran hukum yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Moeldoko berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas peristiwa ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia menekankan bahwa main hakim sendiri bukanlah budaya bangsa Indonesia yang menganut prinsip negara hukum.
“Main hakim sendiri bukan budaya Indonesia. Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara sama dan setara di depan hukum. Karena itu, mari kembali kepada prinsip negara hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, Moeldoko berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama aparat keamanan. Ia mendorong aparat untuk tidak lelah melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan main hakim sendiri.
“Sekali lagi, saya mendorong aparat keamanan, khususnya Kepolisian, untuk terus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.
Kehadiran aparat, kata Moeldoko, tidak hanya krusial saat terjadi peristiwa pidana, tetapi juga melalui upaya preventif yang membangun kesadaran hukum masyarakat. Tujuannya agar setiap dugaan tindak pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum. Ia juga mendorong penguatan sinergitas dengan tokoh masyarakat untuk membangun budaya damai.
“Sinergi dan peran tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat serta seluruh pemimpin komunitas memiliki peran strategis dalam membangun budaya damai dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan. Nilai-nilai moral, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hukum perlu terus ditanamkan agar emosi massa tidak berujung pada tindakan yang merenggut nyawa,” jelasnya.
Moeldoko juga memastikan bahwa anak dari korban yang menjadi amuk massa tersebut akan memperoleh layanan pemulihan serta perlindungan sosial. “Trauma akibat kehilangan orang tua dalam peristiwa yang tragis dapat berdampak panjang terhadap tumbuh kembang anak apabila tidak segera ditangani,” katanya.
Sebelumnya, Perbekel Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, I Made Sutama, dilaporkan turut menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. KD diketahui meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak, dua di antaranya masih bersekolah. Momen pilu putri bungsu KD yang menangisi jenazah ayahnya sempat viral di media sosial.
Sutama menyebut pihak keluarga telah menerima peristiwa ini sebagai musibah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Meski begitu, ia tetap menyesalkan aksi main hakim sendiri yang menewaskan salah satu warganya. Menurutnya, dugaan tindak pidana apa pun seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
“Kalau memang bersalah, laporkan ke pihak berwajib. Jangan melakukan main hakim sendiri sampai menghilangkan nyawa orang hanya gara-gara mencuri ayam,” tegas Sutama.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.