— Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, Lodewyk meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.

Sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (27/7/2026). OC Kaligis menyatakan bahwa penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap kliennya merupakan tindakan sewenang-wenang yang tidak sesuai prosedur hukum.

Dalam petitumnya, Lodewyk Pusung meminta agar seluruh penetapan terkait penyidikan, termasuk Surat Perintah Penyidikan, Surat Penetapan Tersangka, dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia juga meminta agar penyidikan dugaan korupsi program MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026 dinyatakan tidak berdasar.

Lebih lanjut, Lodewyk memohon agar status tersangka dan penahanan yang dialaminya dinyatakan tidak sah serta meminta perintah kepada Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan terkait kasus tersebut. Ia juga meminta agar dikeluarkan dari rumah tahanan negara dan hak-hak hukumnya dipulihkan.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Selain Lodewyk, enam orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).