Jurnal Indonesia — Pemerintah memberlakukan registrasi SIM card prabayar berbasis biometrik wajah untuk pelanggan baru, sehingga mekanisme validasi nomor telepon dengan nomor kartu keluarga (KK) tidak lagi digunakan.
Perubahan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler.
Sebelumnya, sejak 2017 pendaftaran nomor seluler baru dan validasi pelanggan lama dilakukan dengan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK melalui SMS ke nomor 4444. Namun sistem itu dinilai belum sepenuhnya mengatasi penyalahgunaan nomor yang masih marak dipakai untuk penipuan daring.
Aturan Baru dan Tujuan
Dengan aturan terbaru, registrasi pelanggan baru harus melalui pemindaian wajah. Hasil pemindaian akan dicocokkan operator seluler dan divalidasi dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebelum nomor dapat diaktifkan.
Tujuan kebijakan ini adalah memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan digital, penipuan daring, dan penyebaran spam.
Nasihat Pelaku Industri
Director and Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, mengatakan skema registrasi lama yang memakai NIK dan nomor KK untuk pelanggan baru “sudah nggak berlaku.” Pernyataan itu disampaikan saat pertemuan di kantor XLSmart pada Jumat, 3 Juli 2026.
Merza menambahkan proses registrasi berbasis biometrik untuk pelanggan baru tidak akan mengalami kendala karena dapat dilakukan secara mandiri melalui perangkat elektronik.
“Nggak ada masalah karena bisa pakai HP, laptop juga,” ujarnya.
Pelanggan Lama Masih Sukarela
Untuk pelanggan lama, Merza mengatakan kebijakan verifikasi dengan biometrik wajah saat ini bersifat sukarela. Ia menjelaskan jika kewajiban serupa diberlakukan untuk seluruh pelanggan eksisting, proses perekaman massal akan memerlukan waktu panjang dan berpotensi membebani sistem.
“Ini masih didiskusikan bagaimana ini akan diatur prosesnya, apakah voluntary dulu atau bagaimana. Ini masih dalam pembahasan. Kalau misalkan pelanggan lama (registrasi biometrik) kan banyak banget, kalau periode terlalu pendek akan membebani sistemnya,” kata Merza.
Proses Teknis Registrasi
Dalam registrasi berbasis biometrik, pelanggan diminta melakukan pemindaian wajah. Data pemindaian kemudian dicocokkan oleh operator seluler dengan data Dukcapil sebelum nomor diaktifkan.
Ikuti Jurnal Indonesia
