— Seorang pemuda berinisial RA (18) ditangkap setelah pacarnya, MTA (22), ditemukan tewas di rumahnya pada Sabtu malam, 4 Juli 2026. Polisi menyatakan korban ditemukan tanpa busana dan bersimbah darah di atas kasur.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia, menyampaikan bahwa pelaku diduga melakukan pembunuhan karena sakit hati setelah terlibat cekcok mulut dengan korban.

“Pelaku sakit hati atas ucapan korban setelah terlibat cekcok mulut dengan korban, sehingga pelaku membunuh korban,” kata AKP Ari Aulia.

Kronologi Penyerangan

Penyidikan awal menyebut RA menyerang MTA dengan kayu. Setelah itu, pelaku menyumpal mulut korban menggunakan kain dan mengakhiri hidup korban dengan jeratan memakai celana jin pada bagian leher.

Sebelum ditemukan, pelaku sempat memberikan alibi palsu dengan menelepon tetangga korban, meminta mereka mengecek rumah dengan alasan khawatir karena korban tidak bisa dihubungi sejak pagi.

Tindakan Hukum

AMAT ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. AKP Ari Aulia menyebut ancaman hukuman maksimal yang diatur undang-undang mencapai 15 tahun penjara.

Penyelidikan dan proses hukum terhadap kasus ini masih berlanjut sesuai prosedur kepolisian.