Jurnal Indonesia — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan stafnya sedang mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan untuk tiga karyawan percetakan yang menjadi korban penyekapan di Jakarta Pusat.
Iqbal menyebut ketiga korban kehilangan identitas diri, termasuk KTP, sehingga pengurusan layanan kesehatan akan ditangani oleh timnya. “Saya sudah minta kepada staf PKP Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh untuk membuatkan BPJS Kesehatannya. Karena ini semua hilang semua nih, KTP-nya hilang, tanda dirinya hilang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).
Dia menambahkan bahwa BPJS Kesehatan para korban telah dalam proses pengurusan oleh staf yang dipimpinnya. “BPJS Kesehatannya sudah dalam pengurusan oleh staf yang saya pimpin, yaitu dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, untuk mengantisipasi hal-hal ke depan,” kata Iqbal.
Iqbal juga memastikan pengobatan bagi ketiga korban menjadi tanggung jawab negara. Menurutnya, kepolisian telah memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada para korban.
“Hal-hal lain juga kemarin saya sampaikan, kalau ada yang terkait dengan pengobatan, psikiatri, ya, itu adalah semua di beban tanggung jawab negara, dibiayai oleh negara,” ujar Iqbal.
Kondisi Korban
Iqbal mengatakan telah menemui salah satu korban, bernama Tegar, dan menerima keterangan mengenai perlakuan tidak manusiawi yang dialami. “Di situ saya jumpai beberapa hal, satu, benar bahwa mereka bertiga termasuk Tegar diperlakukan tidak manusiawi, antara lain diarak tanpa melalui sebuah proses hukum, jadi di depannya di arak,” katanya.
Dia menyampaikan kondisi itu sangat menyentuh hati, terutama karena latar belakang keluarga korban. “Yang membuat hati saya terenyuh–dan saya yakin Presiden juga akan memberikan perhatian khusus–adalah ayahnya ini kan cuma pedagang es, orang miskin, diperlakukan anaknya seperti itu sampai nangis, tidak manusiawi, diarak,” kata Iqbal.
Iqbal menyatakan kasus ini mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto. Ia mengulang bahwa Presiden kerap menyerukan perlindungan bagi kelompok lemah dan pelayanan bagi warga kecil.
Hasil pertemuan dengan Tegar dan kuasa hukumnya, menurut Iqbal, menunjukkan para korban disekap selama 21 hari, dirantai, dan tidak diberi makan selama tiga hari. “Yang kedua, temuan saya hasil penjelasan korban dan pengacara adalah disekap dan tidak diberi makan 3 hari, dirantai dan diperlakukan tidak beradab dan tidak manusiawi,” tuturnya.
Iqbal menegaskan bahwa jika ada dugaan pelanggaran hukum oleh pekerja, penanganannya harus melalui proses hukum oleh pihak berwenang, bukan tindakan main hakim sendiri. “Kesempatan itu prinsipnya bila ada pekerja buruh yg mungkin diduga ada melanggar hukum harusnya dilakukan penanganannya secara hukum oleh majikan atau pengusaha, tidak main hakim sendiri, memperlakukan tidak manusiawi dan tidak beradab,” katanya.
Menurutnya, perlakuan pemilik percetakan terhadap ketiga korban melanggar prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana tercantum dalam sila kedua Pancasila. “Melanggar sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab,” pungkas Iqbal.
Ikuti Jurnal Indonesia
