— Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan kondisi karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, sangat memprihatinkan.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya setelah pertemuan dengan salah satu korban, Tegar, dan kuasa hukumnya.

Temuan Saat Bertemu Korban

Said Iqbal mengatakan dari pertemuan muncul beberapa temuan terkait perlakuan terhadap para korban. “Di situ saya jumpai beberapa hal, satu: benar bahwa mereka bertiga termasuk Tegar diperlakukan tidak manusiawi, antara lain: diarak tanpa melalui sebuah proses hukum, jadi di depannya di arak,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Ia menambahkan bahwa tindakan yang dialami korban selain diarak juga mencakup penyekapan dan pemasungan. “Yang kedua, temuan saya hasil penjelasan korban dan pengacara adalah disekap dan tidak diberi makan 3 hari, dirantai dan diperlakukan tidak beradab dan tidak manusiawi,” kata Said Iqbal.

Perhatian Presiden

Said Iqbal menyampaikan kasus itu mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, perilaku pemilik percetakan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila.

Ia juga menyoroti kondisi keluarga korban. “Yang membuat hati saya terenyuh… adalah ayahnya ini kan cuma pedagang es, orang miskin, diperlakukan anaknya seperti itu sampai nangis, tidak manusiawi, diarak,” ujar Said Iqbal.

Penanganan Menurut Hukum

Said Iqbal menegaskan bahwa bila ada dugaan pelanggaran hukum oleh pekerja, penanganan seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum oleh pihak berwenang atau majikan, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

“Kesempatan itu prinsipnya bila ada pekerja buruh yg mungkin diduga ada melanggar hukum harusnya dilakukan penanganannya secara hukum oleh majikan atau pengusaha, tidak main hakim sendiri, memperlakukan tidak manusiawi dan tidak beradab,” ujarnya.

Ia menilai perlakuan pemilik percetakan terhadap ketiga korban melanggar sila kedua Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.