Jurnal Indonesia — Jakarta — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai percetakan tempat tiga karyawan disekap melakukan banyak pelanggaran ketenagakerjaan.
Pernyataan itu disampaikan Iqbal saat konferensi pers di Mapolda Metro Jakarta, Jumat (3/7/2026), setelah melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi dan korban.
Iqbal menyebut sejumlah pelanggaran ditemukan, antara lain pemberian upah yang sangat rendah serta pembayaran lembur dan hak lain yang tidak diberikan.
“Dari sisi hukum ketenagakerjaannya juga banyak dilanggar, sangat melanggar,” ujar Iqbal.
Temuan Soal Upah Dan Jam Kerja
Menurut Iqbal, upah yang diterima pekerja hanya Rp 500 ribu. Selain itu, lembur dan hak-hak lain tidak dibayarkan serta jam kerja tidak teratur.
“Upah yang diterima hanya Rp 500 ribu, ya. Kemudian juga lembur dan lain halnya tidak dibayarkan atau tidak diberikan, jam kerja yang tidak teratur,” jelas Iqbal.
Iqbal menyatakan masih mendalami status percetakan tersebut, apakah tergolong UMKM atau perusahaan menengah ke atas. Hal ini penting untuk menentukan dasar penilaian ketenagakerjaan.
“Saya ingin memeriksa apakah masuk kategori UMKM atau perusahaan menengah ke atas. Kalau dia UMKM, memang upahnya berdasarkan kesepakatan, tapi biasanya upahnya tetap, walaupun berdasarkan kesepakatan, harus layak,” kata Iqbal.
Ia mencontohkan perbandingan standar upah dengan acuan di daerah lain dan menyebut standar di Jakarta. “Katakan kalau di daerah di luar Jakarta kan ada istilah UMP, UMK, biasanya dipakai UMP. Nah, di Jakarta kan cuma ada UMP, ya setidak-tidaknya minimal 50 persen atau 60 persen dari UMP Jakarta. Ini 50 persen saja tidak tercapai,” ungkapnya.
Proses Hukum Terhadap Pelaku
Kasus penyekapan itu bermula dari tuduhan pencurian pelat percetakan senilai Rp 250 juta terhadap ketiga karyawan. Mereka kemudian disekap selama 21 hari dengan kondisi kaki terborgol dan tidak diberi makan.
Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk MML sebagai pemilik percetakan yang diduga sebagai otak penyekapan. Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal KUHP, antara lain Pasal 482 dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 446 dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 471 dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Ikuti Jurnal Indonesia
