Jurnal Indonesia — Jakarta — Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan telah menemui salah satu korban dalam kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan itu, korban mengaku mengalami intimidasi setelah kasus terungkap dan mendapat tawaran uang agar tidak melanjutkan pelaporan ke ranah hukum.
Korban Diiming-imingi Uang Rp 1 Miliar
Said mengutip pengakuan korban bahwa ada pihak yang menawarkan imbalan uang hingga Rp 1 miliar per orang. Menurutnya, tawaran itu dimaksudkan agar korban tidak meneruskan perkara ke jalur hukum.
“Kemudian juga, apa namanya, penjelasan yang saya terima langsung dari korban, diiming-imingi uang, bahkan sampai per orang Rp 1 miliar. Ya, nah mereka menolak karena mereka membutuhkan keadilan,”
Perlakuan Tidak Manusiawi dan Pelanggaran Pancasila
Said menyebut perlakuan terhadap ketiga korban termasuk Tegar bersifat tidak manusiawi. Dia mengatakan korban diarak tanpa proses hukum, dirantai, dan tidak diberi makan selama tiga hari.
“Di situ saya jumpai beberapa hal, satu, benar bahwa mereka bertiga termasuk Tegar diperlakukan tidak manusiawi, antara lain diarak tanpa melalui sebuah proses hukum, jadi di depannya di arak,”
Said juga menyampaikan bahwa tindakan pemilik percetakan melanggar sila kedua Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
Perhatian Presiden
Menurut Said, kasus ini mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai perlindungan terhadap warga yang lemah dan pelayanan kepada rakyat kecil merupakan perhatian Presiden.
“Pak Presiden Prabowo kepada kawan-kawan buruh, rakyat Indonesia, menyampaikan ucapan untuk selalu melindungi rakyat, selalu berpihak kepada orang-orang yang lemah, selalu melayani orang-orang kecil,”
Said menuturkan kondisi keluarga korban menyentuh perasaannya, termasuk latar ekonomi keluarga Tegar yang disebut sebagai anak dari seorang pedagang es.
Dia menegaskan bila ada dugaan pelanggaran hukum oleh pekerja, penanganan seharusnya melalui mekanisme hukum oleh pihak berwenang, bukan dengan tindakan main hakim sendiri yang merendahkan martabat manusia.
Ikuti Jurnal Indonesia
