Jurnal Indonesia — Jakarta — Asisten Ombudsman Republik Indonesia, Muhammad Khotim, menyatakan sempat mendapat ancaman evaluasi dari mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Ancaman itu menurut Khotim disampaikan melalui telepon setelah tim pemeriksa menyerahkan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan tidak ditemukan maladministrasi.
Keterangan itu disampaikan Khotim saat bersaksi dalam sidang perkara suap dan penerimaan rumah senilai Rp 4,8 miliar dengan terdakwa Hery Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Khotim menjelaskan bahwa draf awal LHP menyimpulkan tidak ada maladministrasi terkait perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel PT Tosida Indonesia yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurutnya, draf tersebut sudah melalui koreksi berjenjang dan mendapat persetujuan dari penanggung jawab pemeriksaan.
“Sepakat tidak ada maladministrasi. Apakah kemudian LHP-nya menjadi maladministrasi?” kata jaksa saat memintai keterangan. Khotim menjawab bahwa draf awal yang menyebut tidak ada maladministrasi sudah dibahas dan disepakati oleh tim.
Menurut Khotim, setelah draf diserahkan ke pimpinan, Hery menghubunginya dan menyatakan tidak puas. “Intinya beliau tidak puas dengan draf LHP yang tidak ada mal, dan menyampaikan bahwa saya terlalu buru-buru,” kata Khotim.
Dia menuturkan perdebatan muncul karena keyakinannya bahwa pernyataan yang dituangkan dalam akta notaris merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum. Khotim menegaskan bahwa jika ingin mengubah nilai PNBP, akta tersebut seharusnya dicabut.
“Nah, sampai saat itu terjadilah perdebatan lewat telepon, Pak, dan saya diancam akan dievaluasilah, beliau sampai segitunya,” ujar Khotim.
Khotim menambahkan Hery, sebagai anggota Ombudsman, memiliki kewenangan memberikan sanksi atau memberhentikan asisten Ombudsman. Karena itu, Khotim merasa tindakan Hery merupakan bentuk intervensi atau intimidasi terhadap proses pemeriksaan LHP.
Dalam pemeriksaan, jaksa menanyakan apakah ada intervensi dari terdakwa selaku pengampu di Keasistenan 5. Khotim menjawab bahwa yang ia rasakan memang ada bentuk intimidasi terkait kasus PT Tosida.
Selain itu, Khotim menyebut Hery meminta agar sejumlah pertanyaan ahli dalam LHP dihapus dan menambah dua pertanyaan baru dari dirinya. Untuk membahas perbedaan pendapat secara internal, tim Keasistenan 5 sempat membentuk grup WhatsApp tanpa kehadiran Hery.
“Pernah Pak, itu memang grup internal tim lima, Pak. Nggak ada Pak Hery,” kata Khotim saat ditanya oleh jaksa. Dia menjelaskan grup itu digunakan untuk koordinasi dan diskusi internal ketika terdapat perbedaan pendapat di dalam tim.
Detail Sumber Penerimaan Suap
Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada periode 2013–2025. Jaksa menilai suap itu diberikan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi dalam penetapan kewajiban pembayaran PNBP dan keputusan lain yang melibatkan beberapa perusahaan.
Jaksa merinci sumber penerimaan suap sebagai berikut:
- Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi
- Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang
- Dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar
- Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar
- Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta
- Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta
Jika dijumlah, total uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000.
Ikuti Jurnal Indonesia
