Jurnal Indonesia — Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto telah mengambil sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelantikan ini berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu, 9 September 2026.
Penetapan Sarjito didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2026.
Sebelumnya, Sarjito telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI dan kemudian ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Dengan pengucapan sumpah jabatan ini, Sarjito secara resmi akan menjalankan tugas dan kewenangannya. Amanat ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Undang-Undang P2SK memberikan perluasan tugas bagi OJK, khususnya dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). BMKS didefinisikan sebagai sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk perdagangan mineral dan komoditas strategis beserta derivatifnya.
Penyelenggaraan BMKS akan didukung oleh ekosistem pendanaan dan instrumen keuangan berbasis digital. Mekanisme penetapan harga, mutu, penyelesaian transaksi, serta manajemen risiko akan diatur dan diawasi oleh OJK.
Pembentukan BMKS memiliki tujuan strategis, yaitu menciptakan harga acuan nasional, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, memperkuat perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa OJK tengah dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK). RPOJK ini mencakup dua aspek utama: proses peralihan dan penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis. OJK juga telah mempersiapkan struktur organisasi dan sumber daya manusia yang kompeten di bidang BMKS.
“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” ujar Friderica.
Sarjito menambahkan bahwa salah satu tugas utama Kepala Eksekutif BMKS adalah menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis. Ia menekankan pentingnya Indonesia, sebagai produsen nikel dan komoditas strategis lainnya, untuk tidak lagi hanya menjadi *price taker*.
“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi *price taker* tapi bisa menjadi *price influencer* dan menjadikan bursa kita menjadi *reference*. *At the end* kita tentu harus sanggup dan mampu *confident* untuk menjadi *price maker*,” tegas Sarjito.
Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK akan terus berupaya membangun sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah untuk bersama-sama mendukung keberadaan dan operasional bursa mineral dan komoditas strategis.
Acara pengambilan sumpah jabatan ini turut dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.