— Jakarta — Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan lima entitas yang diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal pada Mei 2026. Kelima entitas itu adalah CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. “Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal,” tulis OJK dalam unggahan resminya.

Modus Memanfaatkan Tren Digital

Investigasi Satgas PASTI menemukan kelima entitas memanfaatkan aktivitas digital sehari-hari dan tren hiburan untuk menjaring korban. CANTVR, misalnya, berkedok kegiatan investasi saham dengan janji sejumlah benefit dan keuntungan berjenjang berdasarkan level keanggotaan. Selain itu, CANTVR juga menawarkan alokasi saham IPO fiktif yang mewajibkan anggota membayar dana tertentu.

Appeninc menarik korban lewat tugas sederhana berupa menebak gambar. Sementara VID menjanjikan imbalan uang hanya dengan menonton iklan dan juga menawarkan pembiayaan proyek yang ternyata fiktif.

YUDIA mengemas penipuan dalam bentuk tugas harian menonton film drama China dan skema pembelian hak cipta drama tersebut. Adapun Sensenowai menggunakan modus copy trading kripto melalui aplikasi Wapex untuk menipu pengguna.

Skema Pembayaran dan Rekrutmen

OJK mencatat sebagian besar entitas mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan menjalankan skema member get member untuk memperoleh pendapatan harian serta bonus tambahan. Pola ini menjadi bagian integral dari mekanisme penawaran yang mereka jalankan.

Tindakan Penegakan

Hasil pemeriksaan menunjukkan operasi kelima entitas tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, entitas tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dan memblokir akses aplikasi/URL terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan,” terang OJK.