— Anggota DPR dari PDIP, Selly Andriany Gantina, menilai lirik lagu “Lalaki Langit” karya Saepul Bahri Binzein melecehkan perempuan dan merendahkan martabat wanita. Penilaian itu ia sampaikan ketika menanggapi kontroversi seputar isi lagu yang kembali mendapat sorotan publik.

Selly menegaskan lagu tersebut tidak dapat dianggap sekadar candaan. Ia menyatakan unsur lirik yang bernuansa seksual dan merendahkan masuk kategori pelecehan nonfisik.

“Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’ dilihat dari lirik-liriknya sangat melecehkan perempuan,” ujar Selly kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Menurut Selly, isi lagu itu tidak lucu meski diklaim sebagai humor. Ia menyoroti bahwa masyarakat dan netizen berhak mempertanyakan kepemimpinan seseorang yang tidak mampu membedakan antara candaan dan bias gender yang merendahkan.

“Kalau mau dianggap humor sekalipun, isi lagunya juga tidak lucu. Maka wajar kalau masyarakat dan netizen mempertanyakan kepemimpinan dari seseorang yang tidak bisa membedakan antara candaan dengan bias gender yang merendahkan,”

Selly menyebut perilaku verbal dalam lirik lagu tersebut termasuk dalam kategori pelecehan seksual nonfisik. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan menyatakan bahwa pelecehan verbal dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 5 UU TPKS.

“Pelecehan seksual nonfisik (dalam bentuk verbal) merupakan satu dari sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS. Dan menurut Pasal 5 UU TPKS, perilaku pelecehan verbal dapat dikenai sanksi pidana hingga maksimal 9 bulan,” kata Selly.

Ia melanjutkan bahwa lirik tersebut memuat komentar bernuansa seksual, lelucon seks yang tidak pantas, serta pernyataan intim yang mengganggu privasi, sehingga termasuk pelecehan verbal yang harus dipertanggungjawabkan secara sosial, kode etik pejabat, maupun pidana.

Selain menuntut pertanggungjawaban, Selly menggarisbawahi pentingnya pendidikan penghormatan terhadap perempuan sejak dini. Ia menyebut keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital sebagai tempat membangun budaya penghormatan itu.

“Dan semua itu masuk dalam kriteria pelecehan seksual verbal yang seharusnya dipertanggungjawabkan baik dari tatanan sosial, kode etik pejabat, maupun ranah pidana,” kata Selly. “Sehingga penghormatan terhadap perempuan dibangun sejak dini melalui keluarga, satuan pendidikan, hingga ruang digital.”

Dia menambahkan bahwa budaya menghormati perempuan merupakan investasi jangka panjang untuk memperkuat karakter bangsa dan menciptakan ruang publik yang lebih beradab.

Permintaan Maaf Bupati Dan Klarifikasi Partai

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyampaikan permintaan maaf setelah lirik lagu itu dianggap menyinggung perasaan perempuan. Ia menjelaskan video dan lirik lagu tersebut diciptakan pada 2020, sebelum ia menjabat sebagai bupati.

Dalam klarifikasinya, Zein mengatakan lirik lahir dari renungan atas perilaku pribadi pada masa lalu dan menyatakan penyesalan.

“Berawal dari renungan atas perilaku saya sendiri yang menurut saya saat itu, saya nakal dan bersyukur tuhan menciptakan saya jadi lelaki, mungkin jika saya diciptakan jadi perempuan terjadi apa yang saya pikirkan karena saya belum bisa jaga diri,”

Jubir Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan pihaknya telah menerima penjelasan bahwa lagu itu dibuat jauh sebelum yang bersangkutan menjadi bupati. Ia mengatakan peristiwa ini perlu menjadi pelajaran terkait pembuatan karya yang harus menghormati norma dan budaya.

“Yang paling penting pesan mau disampaikan bahwa ya ini jadi pelajaran lah bahwa setiap anak bangsa, bukan hanya kepala daerah ya, untuk membuat karya-karya seni yang itu akan dinikmati oleh publik, itu ya memang harus menjaga, menjaga apa norma-norma,” kata Sugiat.