— Skema Tadpole yang diterapkan dalam pinjaman daring (pindar) menuai kritik karena dinilai merugikan peminjam. Skema ini membebankan angsuran yang lebih besar pada awal periode pinjaman, yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen, terutama bagi masyarakat yang sedang membutuhkan dana.

Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menyoroti pola pembayaran dalam skema Tadpole yang membuat kewajiban peminjam sangat besar di awal masa pinjaman, kemudian berangsur kecil di periode berikutnya. Menurutnya, kemudahan akses pinjaman online harus dibarengi dengan tanggung jawab penyelenggara dan regulator untuk memastikan produk pinjaman ditawarkan secara transparan, adil, dan tidak mengeksploitasi masyarakat yang membutuhkan uang.

“Jadi, skema Tadpole itu adalah kewajibannya dari pinjaman itu di awal dibebankan besar sekali, baru kemudian di belakangnya kecil. Saya melihat persoalan ini bukan semata-mata soal pinjaman online saja, tetapi persoalan ini adalah persoalan perlindungan konsumen dan integritas dari industri jasa keuangan,” tegas Harris.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, sependapat bahwa skema Tadpole tidak adil bagi peminjam. Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang mengajukan pinjaman pada dasarnya tidak memiliki uang yang cukup. Ketika peminjam diwajibkan membayar cicilan dalam jumlah besar di awal, manfaat dana yang diperoleh menjadi relatif lebih kecil.

“Bagi konsumen itu tentu sangat memberatkan ketika dibebankan di awal. Pinjaman daring seharusnya memberikan skema yang adil bagi konsumen,” ujar Nailul. Ia menambahkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah membatasi skema Tadpole karena dianggap tidak fair terhadap borrower.

Nailul menjelaskan bahwa skema Tadpole digunakan penyelenggara untuk mengurangi risiko gagal bayar pada akhir periode pinjaman. Dengan membebankan cicilan lebih besar di awal, perusahaan memastikan sebagian besar kewajiban peminjam telah terbayarkan sebelum masa akhir pinjaman.

Sebagai contoh, peminjam mengambil pinjaman Rp1 juta dengan bunga Rp300 ribu, total kewajiban Rp1,3 juta. Dalam skema Tadpole dengan tiga kali pembayaran, cicilan pertama bisa Rp700 ribu, kedua Rp400 ribu, dan ketiga Rp200 ribu. Dengan pola ini, pokok utang sudah tertutupi di awal pembayaran, mengurangi risiko kerugian bagi perusahaan jika peminjam gagal bayar di akhir periode. Namun, bagi peminjam, beban pembayaran menjadi jauh lebih berat di awal.

Menurut Nailul, jika konsumen memiliki kemampuan membayar lebih besar di awal, hal itu seharusnya menjadi pilihan, bukan kewajiban. Konsumen dapat diberi opsi pembayaran lebih besar atau menempatkan dana sebagai deposit. Ini akan memberikan fleksibilitas penggunaan dana dan tidak membebani pembayaran besar di awal.

Perbaiki Credit Scoring

Nailul menilai, industri pindar tidak akan bermasalah jika skema Tadpole tidak lagi digunakan. Penyelenggara masih bisa menerapkan skema cicilan biasa yang membagi kewajiban pembayaran lebih merata. Penghentian skema Tadpole justru dapat mendorong platform memperbaiki sistem penilaian kelayakan kredit atau credit scoring agar lebih prudent.

“Justru saya pribadi melihat ada tekanan ke platform untuk membuat sistem credit scoring yang lebih prudent,” katanya.

Ia menambahkan, selama ini platform menganggap skema Tadpole sebagai cara mengantisipasi tingginya risiko gagal bayar. Padahal, penerapan skema tersebut justru membuat peminjam menghadapi beban pembayaran yang tinggi sejak awal.

Selain pola pembayaran, Nailul menekankan pentingnya transparansi mengenai bunga dan biaya pinjaman. Setiap perhitungan bunga dan biaya lainnya harus disampaikan secara terbuka kepada konsumen, tanpa adanya biaya tersembunyi (hidden cost). Penyelenggara wajib menjalankan layanan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk batasan bunga yang ditetapkan regulator.

AFPI Diminta Sejalan dengan Regulator

Nailul juga mengharapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memiliki sikap yang searah dengan regulator dalam penerapan skema pinjaman daring. Menurutnya, AFPI tidak seharusnya mengambil kebijakan yang melampaui ketentuan regulator, sementara kepentingan konsumen tetap harus menjadi perhatian dalam setiap skema pembiayaan.

“AFPI harus searah dengan regulator. AFPI tentu tidak boleh bertindak melebihi regulator. Namun demikian, konsumen harusnya diberikan informasi yang jelas, kemudian diberikan hak untuk memilih melanjutkan atau tidak dengan skema tersebut,” kata Nailul.

Dengan transparansi informasi dan pilihan yang jelas bagi konsumen, peminjam diharapkan dapat memahami konsekuensi finansial sebelum menyetujui pinjaman. Hal ini penting untuk menjaga perlindungan konsumen dan kepercayaan terhadap industri pinjaman daring.