— Kasus pembunuhan tapir yang viral di Lampung kembali menyorot status perlindungan satwa ini di Indonesia. Peristiwa tersebut memicu pertanyaan publik terkait alasan tapir dilindungi serta konsekuensi hukum bagi pelaku perburuan atau pembunuhan.

Tapir Asia (Tapirus indicus) merupakan satu-satunya spesies tapir yang hidup di Asia dan, menurut keterangan resmi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, ditemukan di Pulau Sumatra serta berstatus dilindungi.

Mengapa Tapir Dilindungi

Populasi tapir menghadapi tekanan dari hilangnya habitat, fragmentasi hutan, dan perburuan. Selain itu, kemampuan reproduksi tapir relatif lambat sehingga pemulihan populasi membutuhkan waktu panjang.

Tapir juga berperan sebagai penyebar biji berbagai jenis tumbuhan yang membantu regenerasi hutan secara alami. Peran ekologis tersebut menjadi alasan perlindungan untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem hutan.

Dasar Hukum Perlindungan

Status perlindungan tapir diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukkan tapir ke daftar satwa liar yang dilindungi. Ketentuan itu melarang penangkapan, perburuan, perdagangan, pemeliharaan, maupun pembunuhan tanpa izin yang sah.

Perlindungan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur upaya konservasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait tumbuhan dan satwa dilindungi.

Sanksi Bagi Pelanggar

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2024, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati tanpa izin. Pelanggaran atas larangan ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Terkait kasus di Lampung, Kementerian Kehutanan menyatakan proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan. Kementerian menekankan perlunya penguatan perlindungan habitat serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Apa Yang Harus Dilakukan Masyarakat

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyampaikan bahwa kemunculan tapir di sekitar permukiman umumnya berkaitan dengan penyusutan atau gangguan habitat alami. Masyarakat diimbau tidak menangkap, memburu, atau melakukan tindakan yang dapat melukai satwa tersebut.

Jika menjumpai tapir, masyarakat disarankan menjaga jarak, menghindari tindakan yang memancing kepanikan satwa, dan segera melaporkan kejadian kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), aparat kehutanan, atau pemerintah setempat. Penanganan selanjutnya menjadi kewenangan petugas agar satwa dapat dievakuasi dengan aman dan dikembalikan ke habitatnya jika memungkinkan.