Jurnal Indonesia — JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyoroti adanya kesenjangan antara ambisi pemerintah untuk menciptakan data kependudukan yang akurat dengan risiko masyarakat kehilangan akses terhadap bantuan sosial saat sistem tersebut diperbaiki. Menurutnya, kesenjangan ini perlu diatasi melalui transparansi dan efektivitas proses validasi.
“Transparansi dan efektivitas proses validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah kunci utama untuk menjembatani kesenjangan antara ambisi negara mewujudkan data kependudukan yang akurat dan dampak yang dialami masyarakat,” ujar Lestari dalam keterangannya pada Kamis (10/9/2026).
Polemik pemutakhiran DTSEN yang berujung pada perubahan signifikan peringkat desil kesejahteraan masyarakat ini dilaporkan berdampak pada tergusurnya hak warga miskin dan rentan atas program perlindungan sosial.
Lestari menegaskan bahwa proses validasi data dalam penerapan sistem DTSEN dan mekanisme desil seharusnya berfungsi sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan dalam pembangunan nasional.
Ia mengakui bahwa pemerintah telah menetapkan DTSEN sebagai basis data utama untuk berbagai program perlindungan sosial, yang mencakup 95,3 juta keluarga dan 289,3 juta individu di Indonesia.
Namun demikian, masih terdapat berbagai keluhan dari masyarakat yang secara nyata hidup dalam keterbatasan, tetapi justru ditempatkan pada desil tinggi sehingga kehilangan akses terhadap bantuan sosial.
Menurutnya, mekanisme validasi data yang dilakukan oleh pemerintah, dan bersumber dari sejumlah kementerian serta lembaga terkait, harus dilaksanakan dengan langkah-langkah yang terukur. Hal ini penting agar dampak dari proses validasi data tersebut tidak sampai mengorbankan hak-hak masyarakat.
Dalam menyikapi kesenjangan tersebut, pemerintah telah menyediakan ruang sanggah bagi masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos dan SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Melalui kedua aplikasi tersebut, masyarakat diberi kesempatan untuk memeriksa status desil mereka dan mengajukan keberatan jika data yang tertera tidak sesuai dengan kondisi riil.
Proses ini menuntut kemudahan akses terhadap aplikasi yang disediakan pemerintah serta proaktif dari masyarakat dalam melaporkan data yang tidak sesuai.
Oleh karena itu, dibutuhkan sosialisasi yang masif dan mudah dipahami agar masyarakat luas dapat mengecek dan mengevaluasi status kesejahteraan mereka.
“Karena setiap kebijakan pembangunan mesti memiliki target yang jelas, berbasis data yang terukur, dan dapat dievaluasi secara terbuka agar hasilnya dapat mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.