— Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait beredarnya dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama pengusaha Tan Kian di media sosial. Dokumen tersebut diduga memuat informasi mengenai aliran dana sebesar Rp 40 miliar ke pejabat di lingkungan Kejagung. Pihak Kejagung menegaskan bahwa BAP yang viral tersebut bukanlah produk resmi dari Tim Sembilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya telah meneliti dan mengonfirmasi informasi yang beredar. “Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa dari Tim Sembilan, pertama, bahwa itu tidak benar. Kedua, bahwa itu bukan Berita Acara dari Tim Sembilan,” ujar Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

Anang mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul dokumen yang beredar tersebut. Namun, ia membenarkan bahwa Tim Sembilan memang menerima pelimpahan berkas dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri. “Tim Sembilan pasti, pastinya dalam menerbitkan penyidikan itu pasti merekomendasi dari berkas yang dilimpahkan, berkas yang dilimpahkan dari Kortas Tipikor. Itu menjadi bagian, tetapi pastinya kan setelah dilimpah, didalami lagi oleh Tim Sembilan. Nah, sedangkan kami pastikan bahwa yang beredar bukan daripada Tim Sembilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anang memastikan bahwa proses hukum kasus ini tetap berjalan. Ia mengungkapkan bahwa Tim Sembilan telah mengantongi bukti adanya tindak pidana asal berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam penanganan perkara PT. ASABRI dan PT. Asuransi Jiwasraya. “Terkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” ungkap Anang.

Selain itu, Tim Sembilan juga telah melakukan penyitaan terhadap sebagian barang bukti berupa uang tunai dari pihak-pihak yang terkait. “Dan terhadap pihak-pihak itu, ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim Sembilan,” sambung Anang.

Anang menambahkan bahwa kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Ia meyakinkan bahwa seluruh konstruksi perkara akan diungkap secara tuntas dalam persidangan. “Sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan. Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa, dan ini kan menjadi sorotan publik,” pungkasnya.