— Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengingatkan pemerintah daerah untuk menempatkan pelayanan pendidikan dasar sebagai prioritas. Menurutnya, pendidikan menjadi fondasi utama dalam upaya membangun sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Ribka menegaskan bahwa pemenuhan layanan pendidikan yang berkualitas merupakan prasyarat penting agar SDM mampu menghadapi tantangan pembangunan ke depan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 12 ayat (1), yang menyebutkan pendidikan sebagai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Oleh karena itu, pemda berkewajiban memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas layanan pendidikan secara adil, merata, dan inklusif.

“Pendidikan adalah hak setiap warga negara termasuk warga negara kelompok rentan. Ada disabilitas, kemudian masyarakat kita yang ada di kantong-kantong kemiskinan ekstrem,”

Ribka menambahkan, “Ini juga perlu mendapatkan pelayanan.”

Tantangan Pelaksanaan Pendidikan Di Daerah

Meski demikian, Ribka menyatakan pelaksanaan pelayanan dasar bidang pendidikan masih menghadapi kendala. Beberapa pemerintah daerah belum optimal menerapkan Standar Pelayanan Minimal sehingga layanan belum sepenuhnya menjangkau masyarakat.

Ribka menyebutkan beberapa faktor yang memengaruhi kondisi tersebut, antara lain keterbatasan kapasitas fiskal daerah, tantangan geografis, masalah keamanan, serta kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem.

“Tentunya ada banyak hal yang mempengaruhi terkait dengan kekuatan fiskal daerah, kemudian terkait dengan tantangan geografis, masalah keamanan, pokoknya banyak hal lah. Masalah kemiskinan, kemiskinan ekstrem, ini mungkin mempengaruhi semuanya,”

Penguatan Pembinaan Dan Pengawasan

Untuk mengatasi persoalan itu, Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Upaya dilakukan lewat pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis, evaluasi perencanaan pembangunan daerah, serta pengawasan implementasi pelayanan dasar guna mengoptimalkan penerapan SPM.

Ribka juga menyoroti tingginya angka anak tidak bersekolah, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar serta di daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi. Kondisi ini menurutnya menunjukkan masih banyak anak yang belum memperoleh hak atas pendidikan dan membutuhkan perhatian bersama.

“Ini menjadi tanggung jawab kita semua, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang tentunya harus wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah karena ini merupakan hak daripada anak-anak bangsa yang ada di daerah-daerah terisolasi,”

Seruan Kolaborasi Meski Anggaran Terbatas

Ribka mengakui pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran. Namun ia menegaskan hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan pemenuhan hak atas layanan pendidikan.

“Kami tahu sekali kondisi kepala daerah. Tetapi kita tidak bisa menyerah dengan itu,”

Dia menekankan peningkatan kualitas pendidikan tidak bisa dilakukan pemerintah sendirian. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat, dan mitra pembangunan agar akses pendidikan semakin merata dan angka putus sekolah dapat ditekan.

“Urusan pendidikan tidak hanya dikerjakan oleh pemerintah. Tetapi bagaimana kita mengajak pemerintah, keluarga, sekolah,”

Ribka menutup dengan menegaskan pentingnya penataan sistem dan siklus pendidikan agar layanan dasar bidang pendidikan berjalan baik di seluruh daerah.