— Seorang wanita bernama Murnita Triwidyaning alias Nita kini menjadi terdakwa setelah dituduh merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya. Peristiwa itu terjadi setelah dia menyewa sebuah ekskavator untuk menghancurkan bangunan yang tercatat sebagai aset negara.

Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan Nita menyebabkan kerugian negara sekitar Rp537 juta dan menjadi dasar penanganan kasus di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam surat dakwaan, jaksa menegaskan bangunan tersebut masih tercatat sebagai aset Kanwil DJBC Jawa Timur I.

Menurut dakwaan, kasus bermula ketika Nita mengklaim telah membeli rumah dinas itu dari sebuah yayasan dengan nilai transaksi Rp500 juta. Klaim pembelian tersebut kemudian diikuti langkah konkret: Nita menghubungi rekannya, Novi, untuk menyewa ekskavator yang akan digunakan merobohkan bangunan.

Jaksa menjelaskan status kepemilikan rumah dinas itu tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sehingga bukan merupakan hak milik terdakwa.

Detik-detik Perobohan

Pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, ekskavator yang disewa terdakwa tiba di lokasi. Sebelum alat berat bekerja, Nita disebutkan merusak gembok pagar dengan palu, lalu memerintahkan operator untuk memulai pembongkaran.

Operator kemudian mengeksekusi perintah tersebut, dimulai dari perusakan pagar hingga mendorong tembok bangunan sampai roboh. Bangunan itu lantas hancur dan hanya menyisakan bagian garasi.

“Bahwa gedung berupa rumah dinas di Jalan Asemrowo Kali No. 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya merupakan aset negara dibawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara KODE UAKPB: 015051000410826000KD dengan nama UAKPB : KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN atau setidaknya bukan merupakan hak dari terdakwa,”

Jaksa juga menyebutkan bahwa setelah pembongkaran selesai, terdakwa memberikan uang sewa sebesar Rp7 juta kepada operator ekskavator.

Usai bangunan diruntuhkan, Nita dikatakan sempat menghubungi seorang saksi bernama Yenny Dwijayanti untuk melihat kondisi rumah dinas tersebut. Pada saat yang sama, Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo, datang ke lokasi dan menegur karena pembongkaran dilakukan tanpa izin dan mengganggu lingkungan.

Meski ditegur, menurut dakwaan Nita tetap bersikeras bahwa rumah itu sudah menjadi miliknya. Nanang kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pegawai Bea dan Cukai setempat, yang kemudian memicu proses hukum.

Atas perbuatan itu, jaksa menilai negara mengalami kerugian sekitar Rp537 juta. Nita didakwa melanggar Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Persidangan berlanjut untuk menguji alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan jaksa.