Jurnal Indonesia — JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengecam keras aksi pengeroyokan yang berujung tewasnya seorang warga terduga pencuri ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali. Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan perbuatan pidana yang tidak dapat dibenarkan.
Habiburokhman menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. “Kami di Komisi III DPR RI menyayangkan dan mengecam keras aksi pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang warga di Baturiti, Tabanan. Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) adalah perbuatan melanggar hukum yang sama sekali tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menekankan pentingnya proses hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, warga seharusnya mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian, bukan melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa.
“Indonesia adalah negara hukum. Apabila terjadi dugaan tindak pidana di masyarakat, mekanisme yang benar adalah mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian, bukan melakukan penganiayaan massal hingga menghilangkan nyawa seseorang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman mendesak jajaran Polres Tabanan dan Polda Bali untuk menindak tegas kasus ini. Ia meminta agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk para provokator dan pelaku kekerasan, diusut tuntas secara adil.
“Oleh karena itu, saya mendesak Jajaran Polres Tabanan dan Polda Bali untuk bertindak tegas. Jangan hanya berhenti pada tersangka yang ada saat ini. Seluruh pihak yang terlibat, baik yang memprovokasi maupun yang melakukan aksi kekerasan, harus diusut tuntas dan dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil,” tegasnya.
Sebelumnya, polisi telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencurian ayam yang mengakibatkan seorang pria berinisial KD dikeroyok hingga tewas di Kabupaten Tabanan, Bali. Kapolsek Baturiti, Kompol I Nyoman Darsana, menjelaskan bahwa penyidik mendalami dua aspek sekaligus, yaitu kasus pencurian dan insiden aksi massa yang terjadi setelahnya.
“Saat ini penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam serta insiden aksi massa yang terjadi setelahnya,” terang Kompol I Nyoman Darsana.
Polisi telah menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut, yaitu MJ, WS, KB, ML, dan ND. Barang bukti yang disita antara lain pakaian para tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. Kasus ini menjadi viral di media sosial, terutama karena tangisan histeris anak korban yang menyaksikan ayahnya tergeletak tak bernyawa di jalan.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.